Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam jumpa pers di Polres Kuningan pada Rabu, 10 September 2025, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar.
Kronologi Penangkapan ASN RM dan Modus Operandi
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, memaparkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial RM (26), yang merupakan ASN P3K di salah satu dinas di Kabupaten Kuningan. Penangkapan RM dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mengamankan RM ke Mapolsek Luragung sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kuningan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus Penukaran Uang Palsu
AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh RM dalam mengedarkan uang palsu. Pelaku memanfaatkan uang palsu untuk membeli barang-barang di warung atau toko kecil, dengan tujuan mendapatkan kembalian berupa uang asli. Hal ini memungkinkan pelaku untuk memperoleh uang asli dari hasil transaksi tersebut. Pelaku diketahui menargetkan warung-warung kecil untuk melancarkan aksinya.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Berdasarkan keterangan dari AKBP Muhammad Ali Akbar, pelaku mencetak uang palsu tersebut menggunakan printer. RM mengaku motifnya melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kalau dilihat secara kasat mata antara rupiah asli dengan palsu itu sangat jauh kemiripannya. Untuk mencetak uang rupiah palsu tersangka menggunakan printer. Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa tersangka itu iseng-iseng melakukanya untuk menambah kebutuhan sehari-hari," tutur Ali.
Dari tangan RM, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi lima lembar uang pecahan 20 ribu rupiah yang diduga palsu, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone. RM mengaku bahwa ia baru diangkat sebagai P3K pada tahun tersebut, dan uang palsu yang dimilikinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok. "Motivasinya untuk beli rokok. Baru diangkat P3K tahun ini," ujar RM.
Penangkapan Tersangka Lain dan Ancaman Hukuman
Selain RM, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu dengan modus yang sama, yaitu RS (36) dan IP (31). Keduanya ditangkap di sebuah warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan. RS dan IP diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Penegakan Hukum dan Upaya Penyelidikan Lanjutan
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa ketiga pelaku tidak memiliki jaringan yang sama, namun memiliki modus operandi yang serupa. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mengungkap pelaku lainnya serta mencegah peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan. "Ketiga pelaku bukan merupakan jaringan yang bersama. Namun memiliki modus yang sama. Kami dari penyidik Polres Kuningan akan terus melakukan penyelidikan kepada seluruh pelaku tindak pidana mata uang yang terus melakukan aksinya di Kabupaten Kuningan," pungkas AKBP Muhammad Ali Akbar.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya