Transformasi Hak Anak di Era Digital: Peran Kampus dalam Perlindungan dan Literasi

"

INFOPAJAJARAN.COM - Setiap tanggal 20 November, dunia memperingati Hari Anak Sedunia, sebuah momentum global yang mengingatkan kita bahwa anak-anak bukanlah sekadar generasi penerus. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak penuh untuk hidup, belajar, bermain, tumbuh, dilindungi, dan bersuara.

Hak-hak ini ditegaskan melalui Konvensi Hak Anak (CRC) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1989. Namun, realitas di tahun 2025 sangat berbeda dibandingkan tiga dekade lalu, terutama dengan munculnya era digital.

Pergeseran Paradigma Hak Anak di Era Digital

Pada masa awal implementasi CRC, fokus dunia tertuju pada pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan fisik. Kini, tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks dan beragam.

Anak dan remaja hidup dalam dunia yang tidak hanya fisik, tetapi juga digital, yang serba cepat, terhubung, dan penuh tekanan. Risiko-risiko baru seperti cyberbullying, kekerasan berbasis gender online, eksploitasi seksual daring, paparan konten ekstrem, hingga krisis kesehatan mental remaja, menjadi ancaman nyata yang tidak terbayangkan oleh para perumus CRC pada tahun 1989.

Peran Strategis Institusi Pendidikan Tinggi

Dunia maya membuka peluang belajar yang luas, tetapi juga membuka pintu bagi risiko yang belum pernah dikenal oleh generasi sebelumnya. Institusi pendidikan seperti kampus memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan anak dan remaja di era digital ini.

Pergeseran arena pertumbuhan menjadi salah satu perubahan terbesar dalam isu hak anak. Perkembangan psikososial anak tidak lagi hanya terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan fisik, tetapi juga di ruang digital.

Anak-anak terlibat dalam jejaring sosial sejak usia dini, dengan jejak digital yang panjang, paparan konten yang tidak terkontrol, dan interaksi yang terkadang berbahaya. Laporan WHO mencatat bahwa 1 dari 7 remaja di dunia mengalami masalah kesehatan mental.

UNICEF (2023) juga mencatat bahwa media sosial dapat memengaruhi kesehatan mental anak melalui fenomena seperti perundungan maya, fear of missing out (FOMO), hingga tekanan untuk mengembangkan citra diri yang ""sempurna"". Di Indonesia, tren kekerasan berbasis gender online juga mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.

KPAI (2022) menerima aduan mengenai pornografi, pelecehan seksual daring, dan perundungan digital pada anak. Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya literasi digital orang tua dan guru dibandingkan anak-anak yang justru lebih cepat beradaptasi dengan teknologi.

Urgensi Deteksi Dini dan Komitmen Bersama

Insiden peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025 menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya deteksi dini dan penanganan yang komprehensif. Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa remaja dapat berada dalam situasi distress dan mengakses konten berbahaya melalui internet tanpa pengawasan yang memadai.

Bullying dan tekanan psikososial dapat menjadi pemicu perilaku ekstrem, dan remaja sering menyimpan masalahnya karena merasa tidak memiliki ruang aman untuk mengeluh. Akses digital tanpa literasi risiko dapat mengarah pada tindakan berbahaya, sehingga lingkungan sekolah membutuhkan sistem deteksi dini, bukan sekadar penanganan pasca kejadian.

Keluarga, sekolah, dan komunitas harus bekerja bersama untuk membangun ekosistem perlindungan anak yang kuat. Di tingkat global, hak dan perlindungan anak telah diatur dalam UN Convention on the Rights of the Child, General Comment No. 25 (2021), terutama hak anak di lingkungan digital, serta Agenda SDGs 2030, khususnya SDG 4.7, 5.2, dan 16.2.

Di tingkat nasional, kita memiliki UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (amandemen 2014), UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perpres No. 101/2022 tentang Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, dan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Implementasi yang konsisten di sekolah, komunitas, dan kampus sangat penting untuk memastikan perlindungan anak yang efektif.

Hari Anak Sedunia bukan hanya perayaan, tetapi juga seruan aksi. Tahun 2025, dengan tema global ""My Day, My Rights"", mengingatkan kita bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar, dihargai, dan dilindungi dalam semua ruang, baik fisik maupun digital.

Institusi pendidikan tinggi, seperti Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), memiliki tanggung jawab moral dan akademik dalam memastikan perlindungan anak dan remaja. UMJ dapat memperkuat kontribusinya melalui strategi-strategi seperti literasi digital dan keamanan siber, kesehatan mental dan layanan psikososial, pelibatan anak dan remaja dalam advokasi, pelatihan guru dan mahasiswa sebagai fasilitator, serta penelitian interdisipliner tentang anak.

Tantangan era digital sangat kompleks, tetapi juga memberikan peluang untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih adaptif dan responsif. Kolaborasi antara fakultas, dosen, mahasiswa, dan sekolah-sekolah mitra dapat menjadikan UMJ sebagai pusat inovasi perlindungan anak yang berdampak luas.

Anak bukan hanya masa depan bangsa, tetapi juga masa kini yang membutuhkan perhatian serius. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap anak dapat berkata dengan yakin: ""Ini hariku, ini hakku.""

```"

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak