INFOPAJARAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana menambah kuota siswa per rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 siswa.
Kebijakan ini khusus ditujukan untuk mengakomodasi anak-anak dari keluarga miskin guna menekan angka putus sekolah.
Baca juga : Wacana Pemekaran Provinsi Jabar Jadi 5 Wilayah: Aspirasi atau Mimpi?
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Menteri Pendidikan.
"Pak Menteri memberikan ruang agar jumlah siswa per rombel bisa ditingkatkan dari 36 menjadi 50, khusus untuk anak-anak miskin. Sekarang sedang kami hitung kapasitasnya," ujar Herman di Gedung Sate, Rabu (18/6/2025).
Herman menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk memastikan tidak ada anak dari keluarga miskin yang putus sekolah.
"Pak Gubernur sudah audiensi langsung dengan Menteri Pendidikan. Intinya, jangan sampai ada satu pun anak miskin yang tidak bisa sekolah," tegasnya.
Bantuan untuk Sekolah Swasta
Selain menambah kuota di sekolah negeri, Pemprov Jabar juga akan mengoptimalkan bantuan pendidikan untuk siswa tidak mampu di sekolah swasta melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
"Kami ingin memastikan mereka tetap bisa sekolah, baik di negeri maupun swasta. Negara harus hadir," tambah Herman.
Respons atas Kasus di Cirebon
Herman juga menyoroti kasus percobaan bunuh diri seorang siswa di Cirebon karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah.
"Kami prihatin. Anak ingin sekolah, tapi orang tua terkendala finansial. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Jalur Afirmasi SPMB 2025
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk SMA/SMK telah berjalan sejak 16 Juni 2025.
Salah satu jalur yang disediakan adalah jalur afirmasi, khusus untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Jalur ini terbagi menjadi dua kategori:
- KETM-P3KE (Kelompok Kesejahteraan Terendah berdasarkan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
- KETM non-P3KE
Bagi calon siswa yang tidak lolos tahap 1, masih ada kesempatan di tahap 2.
Baca juga : 43.137 Peserta BPJS Kesehatan di Majalengka Dinonaktifkan, Dinsos Buka Pendaftaran Ulang
Namun, jika sudah menerima penempatan di sekolah swasta pilihan ketiga, mereka tidak bisa mendaftar lagi di tahap selanjutnya.
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook https://www.facebook.com/infopajajaran dan Telegram https://t.me/infopajajaran. Dapatkan informasi terbaru seputar Jawa Barat dan kebijakan pendidikan terkini.***