![]() |
Foto : Melayupedia |
INFOPAJARAN.COM – Sebanyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dicoret dari program jaminan kesehatan gratis.
Keputusan ini berdasarkan pemutakhiran data dari pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga : Pertamina dan Pemda Indramayu Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Daerah
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Majalengka, Nasrudin, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima data final dari Kementerian Sosial dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan tersebut.
"Data ini berasal dari pusat, kami hanya meneruskan. Ada 43.137 peserta yang dinonaktifkan karena dinilai tidak memenuhi kriteria lagi," ujar Nasrudin saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (20/6/2025).
Meski demikian, Dinsos Majalengka membuka kesempatan bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan untuk mengajukan verifikasi ulang.
Selama dua pekan terakhir, belum sampai 10% warga yang datang mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
"Kami siap memfasilitasi. Silakan datang ke Dinsos untuk dilakukan identifikasi dan asesmen ulang," tambahnya.
Nasrudin menegaskan bahwa warga tidak perlu panik. Pemerintah akan memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan bantuan, baik melalui program BPJS Kesehatan PBI maupun skema bantuan sosial lainnya.
Baca juga : Wacana Pemekaran Provinsi Jabar Jadi 5 Wilayah: Aspirasi atau Mimpi?
Saat ini, Dinsos tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak.
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook https://www.facebook.com/infopajajaran dan Telegram https://t.me/infopajajaran. Dukung kami untuk informasi terkini seputar Majalengka dan sekitarnya.***