![]() |
Foto : BAPPENDA JABAR |
INFOPAJAJARAN.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Baca juga : Resmi! Jam Sekolah di Jabar Mulai Pukul 06.30 WIB Mulai Juli 2025
Keuntungan Program Pemutihan PKB
✅ Bebas tunggakan – Tidak perlu bayar pokok pajak tahun sebelumnya
✅ Tanpa syarat khusus – Cukup bayar pajak tahun berjalan (2024-2025)
✅ Jangka waktu lebih panjang – Diperpanjang 24 hari dari rencana semula
"Masyarakat bisa manfaatkan program ini tanpa melunasi tunggakan. Cukup bayar pajak tahun berjalan saja," tegas Gubernur Dedi Mulyadi.
Antusiasme Masyarakat
Bapenda Jabar mencatat 1.701.288 kendaraan sudah ikut program ini hingga pertengahan Mei 2025:
🛵 1.405.807 unit roda dua
🚗 295.481 unit roda empat
Tempat Pembayaran PKB
• Samsat Induk/Keliling
• Samsat Drive Thru
• Outlet di pusat perbelanjaan
• Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar
"Ayo segera manfaatkan sebelum batas waktu 30 Juni," imbau Bapenda Jabar.
Baca juga : Waspada! Cuaca Jawa Barat Panas Terik Siang Hari, Hujan Lebat Sore-Malam
Program ini menjadi bukti komitmen Pemprov Jabar dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak untuk pembangunan daerah.
Dapatkan info terbaru seputar kebijakan pajak Jabar melalui media sosial Infopajajaran.com. Follow Facebook dan Telegram kami sekarang!***