Pemkab Majalengka Bebaskan Denda PBB-P2: Kesempatan Emas Warga!

Pemkab Majalengka Bebaskan Denda PBB-P2, Berlaku September hingga Desember 2025


Kabar gembira bagi warga Majalengka! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberikan insentif berupa pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai September 2025.

Pemutihan Denda PBB-P2: Langkah Strategis Pemkab Majalengka

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Majalengka. Bupati Eman Suherman pada Rabu, 10 September 2025 menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Fokus Bantuan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Bupati Eman Suherman juga menekankan bahwa program ini secara khusus ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara itu, industri-industri besar di Majalengka tetap diwajibkan untuk membayar pajak secara penuh. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan uluran tangan.

Rincian Program Pemutihan Denda PBB-P2 Majalengka

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka, Rachmat Gunandar, pemutihan denda ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak dengan periode yang berbeda:

  • Tahun Pajak 2020–2024: Denda dihapuskan jika pembayaran dilakukan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
  • Tahun Pajak 2025: Pemutihan denda hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

Rachmat Gunandar menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan finansial bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Selain itu, pemutihan denda ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Kemudahan Pembayaran PBB-P2 di Majalengka

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Pemkab Majalengka menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui:

  • Petugas desa
  • QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
  • Alfamart
  • OVO
  • Tokopedia
  • Bank BJB
  • PT Pos Indonesia

Dengan banyaknya pilihan kanal pembayaran, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Optimisme Peningkatan Kepatuhan Pajak

Pemkab Majalengka sangat optimis bahwa program pemutihan denda ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Peningkatan kepatuhan pajak ini diharapkan akan berdampak positif pada pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Majalengka secara keseluruhan.

Manfaatkan Kesempatan Ini!

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 yang ditawarkan oleh Pemkab Majalengka. Lunasi tunggakan pajak Anda dan nikmati manfaatnya bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan bersama.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak