Kehadiran PT Freeport Indonesia sebagai salah satu sponsor dalam festival musik Pestapora baru-baru ini memicu gelombang penolakan dan perdebatan publik. Sejumlah musisi dan pekerja seni menyatakan sikap mereka dengan mundur dari acara tersebut, menunjukkan ketidaksepakatan terhadap keterlibatan perusahaan tambang emas raksasa ini.
Latar Belakang Kontroversi: Penolakan Musisi dan Pekerja Seni
Keputusan sejumlah musisi dan pekerja seni untuk menarik diri dari Pestapora mencerminkan keprihatinan terhadap prinsip etika dan keberlanjutan. Mereka menganggap bahwa dukungan finansial dari perusahaan seperti Freeport, yang kegiatan operasionalnya kerap menjadi sorotan terkait dampak lingkungan dan sosial, tidak sejalan dengan nilai-nilai yang mereka junjung. Hal ini memunculkan perdebatan yang lebih luas tentang tanggung jawab perusahaan dan peran sponsor dalam industri kreatif.
Mengenal PT Freeport Indonesia: Profil Singkat
PT Freeport Indonesia adalah entitas bisnis yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Perusahaan ini dikenal luas karena mengelola salah satu tambang emas terbesar di dunia yang berlokasi di Papua. Tambang ini dikenal sebagai tambang Grasberg, yang telah menjadi sumber daya alam penting bagi Indonesia selama beberapa dekade.
Kepemilikan Saham: Perubahan dan Perkembangan
Saat ini, PT Freeport Indonesia dimiliki oleh pemerintah Indonesia bersama dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat. Perubahan signifikan terjadi pada struktur kepemilikan sejak tahun 2018, ketika pemerintah Indonesia berhasil mengakuisisi mayoritas saham.
- Akuisisi Pemerintah: Pemerintah Indonesia, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memegang mayoritas saham di PT Freeport Indonesia.
- Nilai Transaksi: Pada tahun 2018, pemerintah mengakuisisi 51,23 persen saham Freeport dengan nilai transaksi mencapai 3,85 miliar dolar AS atau setara Rp62,8 triliun.
Struktur Kepemilikan Saham Saat Ini
Setelah akuisisi, struktur kepemilikan saham PT Freeport Indonesia adalah sebagai berikut:
- PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Persero: 51,23 persen
- Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc: 48,77 persen
Target Akuisisi Tambahan
Pemerintah Indonesia dikabarkan memiliki rencana untuk melakukan akuisisi tambahan sebesar 10 persen. Jika rencana ini berhasil, porsi kepemilikan pemerintah Indonesia akan meningkat menjadi 61,23 persen.
Sejarah Masuknya Freeport ke Indonesia: Kontrak Karya dan Perjanjian
Keterlibatan Freeport di Indonesia dimulai pada tahun 1967, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Undang-undang ini membuka pintu bagi penanaman modal asing setelah era nasionalisasi.
Kontrak Karya I: Awal Mula
Pada April 1967, Freeport menandatangani kontrak karya pertama dengan Pemerintah Indonesia, dengan jangka waktu 30 tahun. Kontrak ini memberikan fasilitas khusus kepada Freeport, termasuk pembebasan pajak selama tiga tahun, pengurangan pajak hingga 35 persen selama tujuh tahun berikutnya, dan pembebasan royalti, kecuali kewajiban membayar pajak penjualan sebesar lima persen.
Kontrak Karya II: Perluasan dan Divestasi
Seiring dengan penemuan cadangan tambang raksasa di Grasberg, Papua, Freeport dan pemerintah menandatangani Kontrak Karya II yang berlaku sejak 1991 hingga 2021. Kontrak ini mencakup peningkatan luas wilayah tambang dari 10.908 hektare menjadi 2,6 juta hektare.
Kontrak Karya II juga mengatur kewajiban divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia. Pada 10 tahun pertama, perusahaan wajib melepas 10 persen saham. Pada tahun ke-20 atau 2011, divestasi yang diwajibkan mencapai 51 persen, meskipun realisasinya baru terjadi pada tahun 2018.
Kesimpulan: Perdebatan Berlanjut
Meskipun pemerintah Indonesia kini memegang mayoritas saham di PT Freeport Indonesia, keberadaan perusahaan tambang emas terbesar ini terus memicu perdebatan publik. Kontroversi seputar sponsorhip di Pestapora hanyalah salah satu contoh dari berbagai isu yang terkait dengan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan. Dengan demikian, diskusi tentang peran dan tanggung jawab perusahaan tambang serta implikasinya bagi masyarakat dan lingkungan akan terus berlangsung.
Pewarta: Raihan Fadilah Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2025
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya
Artikel ini pertama kali tayang di www.antaranews.com.