INFOPAJAJARAN.COM - Libur panjang atau long weekend menjadi momen yang dinantikan banyak orang, terutama untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga. Kabar baiknya, pada Desember 2025 mendatang, terdapat long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk merencanakan liburan akhir tahun.
Long weekend ini hadir berkat libur Natal yang berdekatan dengan akhir pekan. Artikel ini akan mengulas secara detail jadwal long weekend Desember 2025, rekomendasi tanggal cuti, serta aturan terkait cuti bersama bagi PNS dan pekerja.
Jadwal Lengkap Long Weekend Natal 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat dua hari libur Natal, yaitu tanggal 25 dan 26 Desember. Kedua hari tersebut kemudian diikuti oleh libur akhir pekan, menciptakan periode long weekend yang ideal untuk berlibur.
Berikut adalah rincian jadwal long weekend Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Memaksimalkan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026
Setelah long weekend Natal, terdapat pula libur Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2026. Periode libur akhir tahun ini, yang sering disebut sebagai libur Nataru, dapat dimanfaatkan secara optimal dengan mengambil cuti tahunan.
Berikut adalah rekomendasi tanggal cuti yang bisa diambil untuk memperpanjang masa liburan:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi Cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi Cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan
Aturan Cuti Bersama Bagi PNS dan Pekerja
Aturan terkait cuti bersama bagi pekerja dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan. Bagi pekerja, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, jatah cuti tahunan akan berkurang jika mengambil cuti bersama.
Namun, jika pekerja tetap masuk kerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka tidak akan berkurang, dan mereka akan dibayar upah seperti hari kerja biasa. Sebaliknya, bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
Keppres tersebut juga menyatakan bahwa ASN/PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dengan demikian, ASN/PNS tetap dapat menikmati libur cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Dengan informasi yang lengkap mengenai jadwal dan aturan cuti, diharapkan Anda dapat merencanakan liburan Nataru 2025/2026 dengan lebih baik. Manfaatkan momen ini untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, dan mengisi kembali energi sebelum kembali beraktivitas di tahun yang baru.
"