Polisi Gadungan Bekasi: Tipu Daya, Janji Palsu, dan Bawa Lari Istri Orang

Selain Menipu, Polisi Gadungan di Bekasi Pernah Bawa Lari Istri Orang


Pria berinisial W alias A (59) yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berhasil ditangkap di Bekasi setelah menipu banyak orang dengan berbagai modus. Namun, di balik penipuan finansial, terungkap pula fakta mengejutkan bahwa tersangka W alias A pernah diadukan ke Propam lantaran membawa kabur istri orang.

Skandal yang lebih dari sekadar penipuan finansial ini terkuak setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan kebohongan yang dibangun oleh W alias A, pria berusia 59 tahun ini bukan hanya meraup keuntungan dari janji-janji palsu, tetapi juga terlibat dalam urusan pribadi yang merusak rumah tangga orang lain.

Skandal Bawa Lari Istri Orang di Sukatani

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa W alias A memiliki riwayat tindakan yang jauh lebih kontroversial sebelum penangkapannya. "Sempat ada masyarakat mau lapor ke Propam, istrinya dibawa lari, gara-gara polisi katanya saya bercerai sama istri saya," ujar Kombes Mustofa kepada wartawan pada Senin, 15 September 2025, mengutip laporan yang diterimanya. Insiden ini terjadi di wilayah Sukatani, Bekasi, di mana W alias A berhasil menggoda seorang wanita hingga terbujuk untuk pergi bersamanya, yang berujung pada perceraian wanita tersebut dengan suaminya yang sah.

Ketika laporan mengenai kejadian di Sukatani ini hendak diajukan ke Propam, barulah korban dan pihak keluarga menyadari bahwa sosok yang selama ini mereka kira sebagai anggota Polri berpangkat AKP itu hanyalah seorang polisi gadungan. "Bahkan ada peristiwa di Sukatani, dia bawa lari istri orang sampai cerai gara-gara dia. Dia terus menggoda istri orang sempat diajak pergi perempuannya," imbuh Kombes Mustofa, menggambarkan betapa liciknya modus operandi W alias A dalam memanipulasi korbannya.

Modus Penipuan yang Beragam dan Merugikan

Selain kasus perselingkuhan dan membawa lari istri orang, Kombes Mustofa juga merinci berbagai modus penipuan lain yang dilakukan oleh W alias A. Pelaku dikenal kerap mengaku memiliki koneksi dan kemampuan untuk menyelesaikan berbagai perkara hukum di kepolisian, memasukkan seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga mengurus proyek-proyek tertentu. "Kenalannya pas di jalan atau memang saling kenal. Karena si pelaku selaku mengaku polisi dengan pangkat AKP. Istilahnya katanya bisa menolong semua perkara, di polres, masukin PNS, ngurusin proyek, dia menjanjikan itu," jelas Mustofa.

Hingga saat ini, sudah ada tiga laporan polisi (LP) resmi yang dibuat oleh para korban W alias A. Namun, polisi menduga kuat bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak, mengingat luasnya janji-janji palsu yang ditebar oleh pelaku. Penipuan ini umumnya bermula dari perkenalan di jalan atau memang kenalan lama, di mana pelaku memanfaatkan klaim palsu statusnya sebagai AKP untuk membangun kepercayaan.

Janji Palsu Motor Hilang dan Uang Rp 1 Juta

Salah satu korban penipuan W alias A adalah seorang warga yang meminta bantuannya untuk mencari sepeda motor milik karyawannya yang hilang. Dengan dalih memerlukan biaya operasional untuk penyamaran, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1 juta dari korban. Tidak berhenti di situ, W alias A juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan yang sama. Namun, bukannya membantu, pelaku malah membawa kabur uang Rp 1 juta beserta sepeda motor korban, meninggalkan korban dalam kerugian ganda.

Tipu Daya Menjadi PNS dengan Mahar Rp 50 Juta

Kasus lain yang mencuat adalah janji palsu W alias A untuk memasukkan korban menjadi seorang PNS. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta bayaran fantastis sebesar Rp 50 juta. Tidak hanya itu, W alias A juga mengirimkan foto dirinya yang seolah-olah sedang berada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), menciptakan ilusi bahwa proses pengurusan sedang berjalan. Namun, setelah uang diterima, janji manis itu hanyalah angin lalu.

Pembebasan Tahanan dengan Imbalan Rp 20 Juta

Seorang korban lain terpaksa berurusan dengan W alias A karena anaknya ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku memanfaatkan keputusasaan orang tua tersebut dengan menawarkan bantuan untuk membebaskan anaknya, tentu saja dengan imbalan. W alias A meminta bayaran sebesar Rp 20 juta untuk pengurusan perkara itu. Seperti kasus-kasus lainnya, uang telah berpindah tangan, namun bantuan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, meninggalkan korban dengan kerugian finansial dan harapan palsu.

Status Hukum Tersangka W alias A

Saat ini, W alias A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas semua aksinya yang merugikan banyak pihak, mulai dari kasus penipuan uang hingga perusakan rumah tangga orang lain.

Kisah W alias A menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap individu yang mengaku-ngaku memiliki jabatan atau koneksi tertentu, terutama jika melibatkan transaksi uang atau janji-janji yang terlalu manis untuk menjadi kenyataan. Verifikasi identitas dan konfirmasi langsung ke instansi terkait adalah langkah pencegahan yang sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan semacam ini.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak