Kabar mengenai Anggota DPRD Kota Bogor, Dessy Yanthi Utami, menjadi sorotan tajam di media sosial setelah narasi yang menyebutkan dirinya bolos kerja selama enam bulan namun tetap menerima gaji viral; hal ini mendorong Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Saprudin Bima, untuk memberikan penjelasan resmi.
Narasi yang menyebar luas ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat, khususnya terkait kinerja dan kehadiran dalam menjalankan tugas kedewanan.
Tudingan Bolos Kerja dan Klarifikasi BK DPRD
Dessy Yanthi Utami, seorang Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi I, mendadak menjadi perbincangan hangat. Tudingan yang beredar menyebutkan bahwa ia tidak masuk kerja selama setengah tahun namun tetap digaji penuh, memicu beragam reaksi dari masyarakat yang menuntut kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Saprudin Bima, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, angkat bicara. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 16 September 2025, Saprudin mengakui adanya ketidakhadiran Dessy, meskipun ia tidak dapat memastikan durasi persisnya.
"Ya jadi gini, kalau soal berapa bulan dia tidak masuk kerja saya tidak hafal betul. Yang pasti waktu itu, gini, kita kan melihat dari kode etik ya, maksudnya kaitan sama ketidakhadiran di rapat paripurna. Saya waktu itu apakah salah lihat atau tidak ya, tetapi sekitar 11 atau 8 kali tidak ikutnya (paripurna), sekitar segitu," jelas Saprudin Bima.
Penjelasan Saprudin menggeser fokus dari durasi "bolos" menjadi spesifik pada pelanggaran kode etik terkait ketidakhadiran dalam rapat paripurna. Angka ketidakhadiran yang disebutkannya, yakni sekitar 8 hingga 11 kali dalam rapat paripurna, menjadi dasar penelusuran BK.
Langkah Proaktif Badan Kehormatan DPRD
Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor tidak tinggal diam setelah adanya kabar mengenai ketidakhadiran Dessy Yanthi Utami. Saprudin Bima menjelaskan bahwa BK telah mengambil langkah-langkah serius untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebagai bagian dari prosedur, BK memanggil pimpinan Partai Golkar, yakni Ketua DPD dan Ketua Fraksi Partai Golkar. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai kondisi dan alasan ketidakhadiran Dessy yang telah sekian kali tidak mengikuti rapat paripurna.
"Jadi waktu itu kami memanggil Ketua DPD Golkar dan Ketua Fraksi Golkar, karena ada kabar beliau sakit, jadi kami meminta penjelasan kaitannya dengan sudah sekian kali tidak ikuti paripurna," kata Saprudin.
Dari pertemuan tersebut, kedua pimpinan Partai Golkar mengonfirmasi bahwa Dessy Yanthi Utami memang sedang mengalami sakit dan berada dalam masa pemulihan. Informasi ini menjadi titik penting dalam penanganan kasus ini oleh BK.
Pertimbangan Humanis dalam Penegakan Kode Etik
Meskipun ada narasi viral dan temuan ketidakhadiran, Saprudin Bima mengungkapkan bahwa BK belum mengeluarkan teguran resmi secara langsung kepada Dessy Yanthi Utami. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan humanis dan kondisi kesehatan Dessy.
"Kalau teguran langsung sih nggak ya, karena beliau kan lagi sakit. Kami kan berhati-hati dalam hal ini. Artinya kami jangan sampai membawa masalah baru bagi pihak yang sakit. Artinya dan bahasa begitu kan beban psikologi juga bagi beliau," terang Saprudin.
BK berpandangan bahwa menegur anggota dewan yang sedang sakit dapat menambah beban psikologis dan justru memperlambat proses pemulihan. Pendekatan ini menunjukkan upaya BK untuk menjaga keseimbangan antara penegakan kode etik dan empati terhadap kondisi anggota dewan.
Penanganan Lanjut di Tingkat Partai Golkar
Saprudin Bima menambahkan bahwa saat ini, proses penanganan terkait Dessy Yanthi Utami sudah tidak lagi berada di tahap Badan Kehormatan. BK telah menyelesaikan bagiannya dengan melakukan klarifikasi dan berkomunikasi dengan Partai Golkar.
"Sebenarnya sekarang bukan lagi di tahap BK lagi, sudah di partainya di Golkar, karena kami sudah menyampaikan, apa namanya itu, sudah berkomunikasi dengan Partai Golkar karena BK itu kan sebenarnya sudah melakukan ya," imbuhnya.
Ini berarti, setelah mendapatkan penjelasan dari partai yang menaungi Dessy, tanggung jawab penanganan lebih lanjut kini beralih kepada internal Partai Golkar. Partai diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai berdasarkan AD/ART partai dan etika sebagai anggota dewan, termasuk kemungkinan memberikan sanksi atau memantau kondisi dan kinerja anggotanya.
Implikasi terhadap Akuntabilitas Publik
Kasus Dessy Yanthi Utami ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan kehadiran anggota dewan dalam menjalankan tugas. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan representasi penuh dari wakilnya. Meskipun ada pertimbangan kesehatan, transparansi dalam memberikan informasi dan penanganan yang jelas oleh partai politik menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Penyelesaian kasus ini oleh Partai Golkar akan menjadi barometer bagi komitmen partai dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di mata masyarakat. Diharapkan, proses ini akan berakhir dengan solusi yang adil bagi semua pihak, serta menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat Kota Bogor tidak terganggu.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya