Garut Geger: Wanita Muda Dikeroyok, Digunduli, Ditelanjangi, Polisi Tangkap Pelaku

Viral Aksi Penganiayaan Wanita Muda di Garut, Korban Dikeroyok, Digunduli, dan Ditelanjangi - Regional Liputan6.com


Sebuah insiden penganiayaan yang menggemparkan terjadi di Garut, Jawa Barat, Indonesia, melibatkan seorang wanita muda berinisial S (20). Peristiwa yang terekam dalam video ini dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu kecaman publik dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak cepat.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan viral di media sosial. Polisi dari Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pada Kamis, 4 September 2025, yang menyatakan bahwa semua pelaku adalah warga Kabupaten Garut.

Laporan Orang Tua Korban dan Waktu Kejadian

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan keji para tersangka terhadap anak mereka. Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Identitas dan Lokasi Penangkapan Pelaku

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah SA (19) dan YA (22), warga Kecamatan Tarogong Kidul, serta N (54) dan SP (19) warga Kecamatan Karangpawitan. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. SA dan YA diamankan di sekitar Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, sementara N dan SP diamankan di sekitar Terminal Guntur, Tarogong Kidul.

Motif dan Aksi Brutal Para Pelaku

Dugaan sementara, motif di balik aksi brutal ini adalah rasa tersinggung yang dialami oleh tersangka SA terhadap ucapan korban yang menuduhnya sebagai pelacur. SA kemudian memberitahukan hal ini kepada kerabatnya, dan mereka mendatangi korban di sekitar taman Pasar Ciawitali.

Rangkaian Penganiayaan

Setelah bertemu dengan korban, para tersangka yang diprakarsai oleh SA melakukan penganiayaan. Mereka melakukan berbagai tindakan kekerasan, mulai dari menjambak rambut, menampar, hingga memukuli korban secara bergantian.

Puncak Kekejian: Penggundulan dan Penelanjangan

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. SA kemudian mengambil gunting dan menggunduli kepala korban. Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk telanjang. Seluruh aksi keji dan brutal ini direkam oleh salah seorang tersangka dan diunggah ke media sosial sebelum akhirnya dihapus.

Motif Dendam dan Sakit Hati

Motif utama dari para pelaku adalah dendam dan sakit hati karena merasa difitnah oleh korban. Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian sebagai dasar dari tindakan keji mereka.

Proses Hukum dan Dampak Bagi Korban

Saat ini, para tersangka mendekam di Polres Garut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun.

Kondisi Korban

Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat jelas bagaimana para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, mulai dari menampar, memukul, menggunduli rambut, hingga memaksanya telanjang. Akibat dari perbuatan keji tersebut, korban mengalami trauma mendalam serta menderita luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan yang terjadi di Garut ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan menghormati sesama. Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Selain itu, kejadian ini juga menyoroti dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak dan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak