Rencana penerapan sistem digital dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menghadapi tantangan. Penerapan sistem online penuh belum dapat terealisasi sepenuhnya, namun solusi hybrid dipilih untuk mengakomodasi kebutuhan dan memastikan partisipasi masyarakat.
Tantangan Implementasi Pilkades Digital Penuh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 mengatur bahwa pemilih tetap harus hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini menjadi kendala utama dalam penerapan Pilkades digital sepenuhnya secara online. Rencana awal untuk mengimplementasikan sistem digital di 139 desa di Kabupaten Indramayu sebagai percontohan, akhirnya harus disesuaikan.
Solusi Hybrid: Gabungan Sistem Digital dan Konvensional
Sebagai solusi, Pilkades di Indramayu akan menggunakan sistem hybrid. Pendekatan ini menggabungkan unsur digital dan konvensional, sehingga memungkinkan partisipasi masyarakat tetap tinggi sekaligus memanfaatkan teknologi.
Mekanisme yang diterapkan adalah pemilih akan menerima surat undangan fisik yang dilengkapi dengan barcode. Setelah barcode dipindai, nomor undangan dan nama pemilih akan muncul. Selanjutnya, di layar komputer atau tablet, akan ditampilkan nama-nama calon kepala desa. Pemilih kemudian dapat memilih calon dengan mengklik nama yang diinginkan, dan sistem akan merekam pilihan tersebut secara otomatis.
Alasan Pemilihan Sistem Hybrid
Sistem hybrid dipilih sebagai antisipasi terhadap kemungkinan masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem digital. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan karena keterbatasan akses atau kemampuan teknologi.
Ade Afriandi menyatakan bahwa meskipun belum bisa sepenuhnya online, DPMDes sebenarnya telah siap. Namun, aturan yang mewajibkan pemilih datang ke TPS menjadi pertimbangan utama.
Persiapan dan Anggaran untuk Pilkades Hybrid
Untuk memastikan kelancaran Pilkades hybrid, berbagai persiapan telah dilakukan, terutama dalam hal validasi data pemilih. Data yang valid menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan.
Validasi Data Pemilih
DPMDes telah mempersiapkan sistem untuk mengelola data kependudukan. Setiap hari, desa akan memberikan data kependudukan terbaru untuk memastikan informasi pemilih selalu ter-update.
Sumber Anggaran
Anggaran untuk pelaksanaan Pilkades digital ini bersumber dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pemerintah Kabupaten. DPMDes memiliki alokasi anggaran khusus untuk pelaksanaan Pilkades digital dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincian Anggaran dan Kebutuhan
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti aplikasi administrasi dan kerja sama pemanfaatan aplikasi yang telah memiliki izin ISO sebagai jaminan keamanan penggunaan aplikasi.
Total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades digital di 139 desa diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar, dengan rencana penggunaan 1.200 TPS. Namun, anggaran yang dialokasikan DPMDes adalah sekitar Rp1 miliar lebih, khusus untuk pelaksanaan piloting di 139 desa tersebut. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam penyelenggaraan Pilkades, sekaligus memastikan efisiensi anggaran.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya