Revitalisasi Pasar Majalengka Terhambat, Bupati Diharapkan Ambil Sikap Tegas

Revitalisasi Pasar di Ujung Tanduk, DPRD Tunggu Sikap Bupati Majalengka


Wacana revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka mengalami kemandekan, membuat DPRD setempat menanti langkah konkret dari Bupati. Kepastian penggunaan dana cadangan daerah menjadi kunci kelanjutan proyek strategis ini.

DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Stakeholder Terkait

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Majalengka, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan. RDP yang dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2025 tersebut membahas secara mendalam mengenai rencana revitalisasi pasar tradisional di wilayah Majalengka.

Kondisi Pasar Memprihatinkan, Butuh Perhatian Serius

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke beberapa pasar, terutama Pasar Cigasong dan Pasar Kadipaten. Hasilnya menunjukkan kondisi pasar yang memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius. "Di Pasar Cigasong misalnya, bangunannya banyak yang rusak. Ada bagian atap yang masih bagus, tapi justru dibiarkan kosong. Kalau kerusakan kecil itu diperbaiki, sebetulnya bisa dipakai lagi," ujarnya.

Permasalahan Klasik Pasar Tradisional: PKL dan Penataan

Selain kerusakan fisik, permasalahan klasik seperti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menjadi sorotan. Di Pasar Cigasong, PKL yang berjualan di area parkir memicu kecemburuan sosial di antara pedagang resmi di dalam pasar. Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Kadipaten yang terlihat kumuh akibat distribusi barang yang tidak tertata dengan baik.

Penertiban PKL dan Penataan Ruang Jadi Prioritas

Menanggapi permasalahan tersebut, Dasim Raden Pamungkas menekankan pentingnya penertiban PKL dan penataan ruang pasar. "Kami mendorong Dinas Perhubungan agar menertibkan pedagang yang memakai lahan parkir. Sementara untuk PKL di Kadipaten, sebaiknya diberi lokasi khusus supaya tidak merugikan pedagang di dalam," jelasnya.

Potensi Pendapatan Daerah dan Persoalan Hukum

Empat pasar besar di Majalengka, yaitu Cigasong, Kadipaten, Talaga, dan Jatitujuh, tercatat menyumbang pendapatan retribusi daerah sekitar Rp2,7 miliar per tahun. Meskipun demikian, di balik potensi pendapatan tersebut, terdapat persoalan hukum yang perlu segera diselesaikan.

Praktik Sewa Menyewa Ilegal Harus Ditertibkan

Salah satu persoalan hukum yang mencuat adalah terkait hak guna bangunan (HGB) di Pasar Kadipaten yang sudah habis. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pemungutan ganda, baik sewa maupun retribusi, tidak diperbolehkan. Namun, praktik sewa menyewa kios kepada pedagang baru masih terjadi. DPRD pun meminta Dinas Perdagangan untuk segera menertibkan praktik ilegal tersebut. Dasim menegaskan bahwa pasar milik pemerintah daerah hanya boleh menarik retribusi resmi, seperti retribusi pasar, sampah, dan parkir.

Menanti Keputusan Bupati untuk Revitalisasi Pasar

Dengan berbagai permasalahan yang ada, revitalisasi pasar tradisional di Majalengka menjadi semakin mendesak. DPRD Kabupaten Majalengka kini menantikan sikap tegas dari Bupati terkait penggunaan dana cadangan daerah agar revitalisasi pasar dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan pedagang.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak