![]() |
Foto : westjavatoday.com |
INFOPAJAJARAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus bank BJB yang melibatkan dugaan korupsi mark up dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam proses penyidikan, muncul kemungkinan pemanggilan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Fraksi PDIP Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Jabar, Tuntut Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan pemanggilan Uu akan ditentukan berdasarkan hasil analisis terhadap keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Keterangan-keterangan tersebut akan dianalisis oleh penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap Budi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Budi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan informasi mendalam terkait siapa saja yang memiliki keterlibatan langsung dalam kasus dugaan korupsi di BJB tersebut.
Pemanggilan saksi, menurutnya, sepenuhnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Terkait nama besar lainnya, Budi menyampaikan bahwa belum ada indikasi untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meski tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan diambil jika diperlukan untuk mengusut lebih jauh perkara ini.
“Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami berbagai keterangan saksi. Hingga saat ini, belum ada jadwal pemanggilan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Ridwan Kamil.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain sebuah mobil Mercedes-Benz yang kini berada di bengkel, serta motor Royal Enfield yang telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama, yaitu:
- Yuddy Renaldi (YR) - mantan Direktur Utama BJB
- Widi Hartono (WH) - pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) - pengendali agensi
- Suhendri (S) - pengendali agensi
Baca juga : Kolaborasi Strategis Pemprov Jabar dan ITB: Bangun Desa Berbasis Ekologi dan Inovasi Teknologi
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) - pengendali agensi
Total kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi dalam pengadaan iklan tersebut diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.
KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nama-nama baru dalam daftar saksi atau bahkan tersangka, jika ditemukan bukti yang cukup.***