![]() |
Foto : antaranews.com |
INFOPAJAJARAN.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan peringatan keras bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Senin (30/6), Dedi menyatakan sedang menyiapkan regulasi yang akan melarang kendaraan bermotor dengan pajak tertunggak melintas di jalanan Jawa Barat.
Baca juga : Rute TransJabodetabek Blok M-Bogor Berubah! Kini Berangkat dari Botani Square
"Enggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat, kami akan buat regulasinya," tegas Dedi dalam video tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Gubernur yang kerap disapa Kang Dedi ini menekankan pentingnya memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan.
"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak bayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni," ujarnya.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodir.
Dalam pengumuman di akun Instagram resminya, Bapenda Jabar menjelaskan skema pemutihan tetap sama, yaitu:
- Bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan
- Keringanan untuk mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat berupa pembebasan pajak selama satu tahun
- Pengurangan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
"Melalui program ini, SWDKLLJ hanya akan dibayar untuk dua tahun, yaitu periode satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, tapi denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan," jelas Bapenda Jabar.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan kelegaan bagi masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan.
Namun, ancaman larangan melintas bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pajak menuai berbagai tanggapan.
Beberapa kalangan mempertanyakan mekanisme penerapannya, mengingat belum ada penjelasan rinci tentang bagaimana pelarangan ini akan dilaksanakan.
Baca juga : Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Senilai Rp97 Triliun di Karawang, Siap Pasok 300.000 Kendaraan Listrik
Sementara itu, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada September mendatang.
Ikuti perkembangan informasi terbaru seputar perpajakan dan kebijakan daerah melalui media sosial Infopajajaran.com di Facebook dan Telegram.***