![]() |
Ilustrasi oleh AI. |
INFOPAJAJARAN.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam hal perpajakan daerah.
Salah satu fokus utama yang sedang digalakkan adalah pemutakhiran data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga : Majalengka Gelar HUT RI ke-80 dengan Semangat Kepedulian Sosial dan Pembangunan
Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga memastikan setiap wajib pajak membayar secara proporsional sesuai dengan kondisi objek pajaknya yang terbaru.
Dinamika pembangunan di Majalengka yang begitu pesat menjadi alasan fundamental dilakukannya pembaruan data.
Banyak lahan yang sebelumnya kosong kini telah berubah menjadi bangunan rumah, ruko, atau fasilitas usaha.
Perubahan fungsi ini secara otomatis mengubah nilai objek pajak, sehingga diperlukan penilaian ulang untuk mencerminkan nilai yang sesungguhnya di pasar.
Target Penerimaan dan Strategi Bapenda Majalengka
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, dalam sebuah pernyataan pada Minggu (17/8/2025), membeberkan ambisi pemerintah daerah.
Target penerimaan PBB untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp74 miliar. Angka yang cukup signifikan ini bukan tanpa dasar.
Meskipun capaian selama ini dinilai sudah baik, Rachmat meyakini masih terdapat potensi penerimaan yang dapat digali lebih dalam.
“Banyak tanah kosong yang sekarang sudah berdiri bangunan. Nilai objek pajaknya tentu berubah, dan itu harus kita nilai ulang agar lebih adil. Data yang belum akurat akan kita benahi, sementara wajib pajak yang sudah benar tetap mendapat keringanan,” jelas Rachmat.
Strategi yang diusung bukanlah penyesuaian massal yang kerap menimbulkan gejolak. Sebaliknya, Bapenda Majalengka menerapkan metode pemutakhiran data secara selektif.
Artinya, tim dari Bapenda akan melakukan verifikasi lapangan secara khusus pada objek-objek pajak yang memang telah mengalami perubahan fisik atau fungsi. Pendekatan ini dianggap lebih efektif, efisien, dan minim resistensi.
Prinsip Keadilan dan Dialog dengan Wajib Pajak
Hal penting yang ditekankan oleh Rachmat adalah bahwa proses penilaian ulang ini tidak dilakukan secara sepihak.
Pemerintah Kabupaten Majalengka senantiasa mengedepankan prinsip dialog dan komunikasi yang baik dengan para pemilik tanah dan bangunan.
“Jika di daerah lain penyesuaian dilakukan massal, di Majalengka kami memilih pemutakhiran data selektif berdasarkan perubahan nyata di lapangan. Objek yang berubah, itulah yang diverifikasi,” tegasnya.
Proses dialog ini menjadi kunci untuk meminimalisir kesalahpahaman dan memastikan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
NJOP sendiri merupakan dasar pengenaan pajak, sehingga akurasinya sangat menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Pembaruan NJOP secara massal terakhir kali dilakukan di Majalengka pada tahun 2016. Namun, pemutakhiran individu dan selektif telah dilakukan setiap tahun menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi.
Ke depan, diharapkan adanya regulasi yang memungkinkan penyesuaian NJOP dapat dilakukan lebih berkala sehingga selisih antara nilai pasar dan NJOP tidak terlalu jauh.
Baca juga : Sejarah Majalengka: Jejak Peradaban, Perkembangan, dan Potensi Daerah
Dengan langkah-langkah yang sistematis dan berkeadilan ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka bertekad bukan hanya mengejar target penerimaan, tetapi lebih jauh lagi, mewujudkan sistem perpajakan yang akurat, adil, dan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.
Ikuti perkembangan program pembangunan dan informasi terkini seputar kebijakan pajak daerah di Majalengka melalui media sosial Infopajajaran.com di Facebook [https://www.facebook.com/infopajajaran] dan Telegram [https://t.me/infopajajaran].***