ASN Majalengka: Potongan Tukin 0.5% Jika Absen Subuh Akbar, Ini Penjelasan

ASN Majalengka Kena Potongan Tukin jika Tak Hadir Subuh Akbar, Ini Penjelasan BKPSDM dan Bupati


Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menerapkan kebijakan unik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan tersebut mewajibkan ASN untuk mengikuti kegiatan Subuh Akbar, dan bagi yang tidak hadir, tunjangan kinerja (tukin) mereka akan dipotong.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keimanan dan kinerja ASN. Penerapan kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, namun pemerintah daerah tetap optimis dengan tujuan yang ingin dicapai.

Dasar Kebijakan dan Penjelasan BKPSDM

Kebijakan mengenai kewajiban mengikuti Subuh Akbar bagi ASN Majalengka ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor 100.3.4.2/053/BKPSDM/Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan tujuan dari kebijakan ini. Ia mengonfirmasi bahwa presensi kehadiran untuk kegiatan Subuh Akbar telah terintegrasi secara online. "Jika ada yang tidak hadir, otomatis tercatat dan tukin dipotong 0,5 persen," ujar Ikin pada Jumat, 12 September 2025.

Siapa Saja yang Terkena Dampak Pemotongan Tukin?

Meskipun demikian, Ikin menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua ASN di Majalengka. Hanya pejabat dengan jabatan tertentu yang akan terkena dampak pemotongan tukin jika absen dari Subuh Akbar.

Adapun pejabat yang dimaksud adalah:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat eselon II yang memimpin perangkat daerah)
  • Administrator (pejabat eselon III yang mengoordinasikan unit kerja)
  • Pengawas (pejabat eselon IV yang membawahi pelaksana teknis)
  • Jabatan fungsional yang disetarakan dengan administrator atau pengawas

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran

Surat Edaran Bupati Majalengka tersebut mengatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan Subuh Akbar:

  1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan: Kegiatan Subuh Akbar dilaksanakan setiap hari Jumat di Masjid Al-Imam Majalengka.
  2. Peserta: Kegiatan ini wajib diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator/disetarakan, pejabat pengawas/disetarakan, serta ASN yang berdomisili di sekitar kota Majalengka dari setiap perangkat daerah. Camat beserta jajaran (eselon III dan IV) di wilayah masing-masing juga wajib melaksanakan Subuh Akbar bersama masyarakat dengan menghadirkan Forkopimcam. Kecuali Camat Majalengka beserta jajaran dan para Lurah di lingkungan Kecamatan Majalengka yang ikut Subuh Akbar di Masjid Al-Imam.
  3. Absensi: Bagi pejabat yang wajib hadir, absen kegiatan Subuh Akbar akan sekaligus menjadi absen masuk kerja, dimulai dari pukul 04.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Tujuan dan Harapan Bupati Majalengka

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan bahwa kebijakan Subuh Akbar ini adalah bagian dari upaya pembinaan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menuntut ilmu, serta mempererat silaturahmi antar ASN.

Eman Suherman berharap dengan adanya kegiatan ini, ASN di Majalengka akan semakin religius, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. "Shalat subuh akbar berjamaah menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkuat ukhuwah islamiyah, sekaligus mengingatkan ASN bahwa ibadah dan pengabdian masyarakat tidak bisa dipisahkan," ujar Bupati.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak