ASN Majalengka Wajib Salat Subuh: Tukin Dipotong Jika Absen!

Alasan Bupati Majalengka Buat Aturan ASN Wajib Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong Jika Tak Hadir - Tribunjatim.com


Sebuah kebijakan unik diterapkan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengikuti Salat Subuh Akbar berjamaah, dan tunjangan kinerja (Tukin) akan dipotong jika tidak hadir.

Aturan Salat Subuh Akbar untuk ASN Majalengka

Kebijakan ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi. Para ASN di Majalengka kini memiliki kewajiban baru setiap Jumat, yaitu mengikuti Salat Subuh Akbar di Masjid Al Imam Majalengka.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka yang mengikat seluruh pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga ASN fungsional. Bupati Majalengka, Eman Suherman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari pembinaan ASN. Menurutnya, Salat Subuh Akbar berjamaah dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus mengingatkan ASN bahwa ibadah dan pengabdian masyarakat tidak bisa dipisahkan. Hal ini diungkapkan pada hari Jumat, 12 September 2025, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sanksi Bagi ASN yang Tidak Hadir

Pemerintah Kabupaten Majalengka menerapkan aturan tegas untuk memastikan kehadiran ASN dalam Salat Subuh Akbar. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, Tunjangan Kinerja (Tukin) akan dipotong sebesar 0,5 persen per kegiatan.

Sistem Absensi Terintegrasi

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menegaskan bahwa absensi Subuh Akbar sudah terintegrasi dengan sistem kehadiran online ASN. "Jika ada yang tidak hadir, otomatis tercatat dan Tukin dipotong 0,5 persen. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di wilayah kota Majalengka," ujarnya.

Implementasi Kebijakan hingga Tingkat Kecamatan

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di tingkat kabupaten, tetapi juga dijalankan hingga tingkat kecamatan. Kegiatan Subuh Akbar digelar secara bergilir di desa-desa dengan melibatkan camat, forkopimcam, kuwu, perangkat desa, serta masyarakat.

Harapan Pemerintah Daerah

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ASN lebih disiplin sekaligus termotivasi untuk menjaga nilai spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah Kabupaten Majalengka optimis bahwa dengan meningkatkan kesadaran spiritual, kinerja ASN juga akan meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik.

Kebijakan ini tentu menjadi sorotan dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas ASN di Kabupaten Majalengka. Efektivitas kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak