Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen kuat dalam membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang religius dan disiplin. Kebijakan ini ditegaskan melalui program Salat Subuh Akbar berjamaah yang rutin diselenggarakan setiap Jumat.
Wajib Hadir: Aturan Tegas untuk ASN Majalengka
Berdasarkan informasi dari TRIBUNJABAR.ID, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka diwajibkan untuk hadir dalam kegiatan Salat Subuh Akbar yang dilaksanakan di Masjid Al Imam Majalengka. Absensi akan menjadi perhatian utama, dengan konsekuensi yang jelas bagi mereka yang tidak hadir.
Potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi yang Absen
Bagi ASN yang absen dari kegiatan Salat Subuh Akbar, terdapat sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 0,5 persen untuk setiap kegiatan yang terlewatkan. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Majalengka.
Pentingnya Pembinaan ASN: Visi Bupati Eman Suherman
Bupati Majalengka, Bapak Eman Suherman, menyampaikan bahwa kegiatan Subuh Akbar bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian integral dari pembinaan ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keimanan, integritas, dan profesionalisme seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Membangun Kebersamaan dan Ukhuwah Islamiyah
Bupati Eman Suherman menekankan bahwa Salat Subuh Akbar berjamaah memiliki peran penting dalam menumbuhkan rasa kebersamaan dan mempererat ukhuwah Islamiyah di antara para ASN. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya ibadah dan pengabdian kepada masyarakat yang tak terpisahkan.
Sistem Kehadiran dan Konsekuensi Absensi: Penjelasan Kepala BKPSDM Ikin Asikin
Kepala BKPSDM Majalengka, Bapak Ikin Asikin, menjelaskan bahwa absensi dalam kegiatan Subuh Akbar sudah terintegrasi dengan sistem kehadiran online ASN. Hal ini memastikan pencatatan kehadiran yang akurat dan efisien.
Proses Pencatatan dan Penerapan Pemotongan Tukin
Dengan sistem ini, ketidakhadiran ASN akan otomatis tercatat dan memicu pemotongan Tukin sebesar 0,5 persen. Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di wilayah Kota Majalengka. Pemotongan ini berlaku untuk ASN dengan jabatan JPT (Pejabat Pimpinan Tinggi), administrator, pengawas, atau yang disetarakan.
Pengecualian dan Pelaksanaan di Tingkat Kecamatan
Perlu dicatat, aturan wajib hadir dan pemotongan Tukin ini tidak berlaku bagi ASN yang beragama non-Islam. Untuk tingkat kecamatan, kegiatan Subuh Akbar diselenggarakan secara bergilir di desa-desa.
Partisipasi di Tingkat Kecamatan
Kegiatan di tingkat kecamatan melibatkan partisipasi aktif camat, forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam), kuwu (kepala desa), perangkat desa, serta masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan program ini.
Respons ASN dan Dampak Positif
Salah seorang ASN, Bapak Piping Saripudin, menyatakan tidak keberatan dengan adanya pemotongan Tukin. Ia menilai program Subuh berjamaah ini merupakan program positif yang memberikan manfaat baik secara jasmani maupun rohani.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ASN di Kabupaten Majalengka, baik dari segi spiritual, disiplin, maupun profesionalisme dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya