Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Surat edaran ini berisi imbauan untuk hidup sederhana dan menjauhi perilaku "flexing" atau pamer kekayaan.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM
Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM menjadi landasan bagi ASN Kabupaten Bogor untuk menjaga kondusivitas wilayah. Diterbitkan oleh Bupati Rudy Susmanto, surat ini secara tegas mengatur tentang bagaimana ASN seharusnya berperilaku di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
10 Pedoman Sikap ASN Kabupaten Bogor
Surat edaran ini memuat 10 pedoman sikap yang wajib dipatuhi oleh ASN dan keluarganya. Beberapa poin penting meliputi:
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
- Melaporkan potensi gangguan keamanan
- Menolak provokasi dan ujaran kebencian
Fokus pada Pelayanan Publik yang Humanis
Selain imbauan untuk hidup sederhana, Bupati Rudy Susmanto juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. ASN diharapkan untuk selalu bersikap ramah, sopan, santun, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
Sebagai bentuk empati sosial, ASN juga diimbau untuk menunda perjalanan ke luar negeri dan lebih fokus pada upaya membangun gaya hidup sederhana di tengah masyarakat.
Integritas dan Profesionalisme sebagai Teladan
Bupati Rudy Susmanto mengajak seluruh ASN untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan melalui doa, ibadah, dan kegiatan keagamaan. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kedamaian dan harmoni di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
"ASN harus menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat, dengan menjunjung integritas dan profesionalisme," tegas Rudy Susmanto, Jumat (12/9/2025).
Transparansi Penghasilan DPRD Kabupaten Bogor
Sebelumnya, sempat menjadi sorotan terkait *take home pay* pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 yang diteken oleh Bupati Iwan Setiawan pada September 2023, penghasilan mereka mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Komponen penerimaan DPRD mencakup berbagai tunjangan, seperti uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, dan dana operasional pimpinan. Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa (9/9/2025), Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima total Rp 94.555.000 per bulan, sementara anggota DPRD menerima Rp 74.616.250 per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan reses, jaminan kesehatan, tunjangan beras, dan biaya perjalanan dinas yang menambah penghasilan setiap bulannya. Imbauan Bupati Rudy Susmanto ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh ASN, termasuk anggota DPRD, untuk lebih introspeksi dan fokus pada pengabdian kepada masyarakat.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya