Dua Pelaku Curanmor di Majalengka Dikeroyok Warga: Kronologi dan Imbauan Polisi

RRI.co.id - Dua Pelaku Curanmor di Majalengka Dikeroyok Warga


KBRN, Majalengka - Insiden pengeroyokan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka bertindak cepat mengamankan kedua pelaku yang sempat menjadi sasaran amukan massa. Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini bertujuan untuk mengamankan situasi dan melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur.

Kronologi Kejadian dan Penyelamatan Pelaku

Peristiwa bermula ketika kedua terduga pelaku, yang belum disebutkan detail aksi curanmornya, tertangkap basah oleh warga. Amarah warga yang memuncak kemudian berujung pada pengeroyokan sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi kejadian. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialami.

Identitas Pelaku dan Kondisi Terkini

Identitas kedua terduga pelaku curanmor tersebut telah diidentifikasi. Mereka adalah I (31) dan SB (16), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih dalam perawatan medis di RSUD Cideres. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kondisi kedua pelaku masih dalam tahap pemulihan sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Namun, situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif setelah penanganan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan Polres Majalengka: Proses Hukum dan Imbauan

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui AKP Udiyanto, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah kondisi kesehatan kedua pelaku pulih. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. AKP Udiyanto menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam penegakan hukum di negara kita.

Pentingnya Menghindari Tindakan Anarkis

Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan. “Setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Udiyanto. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Proses penyidikan kasus curanmor ini akan dilanjutkan setelah kedua pelaku dinyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini, termasuk motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Informasi Tambahan dari RRI

RRI sebagai media radio berita online terpercaya akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti berita dari sumber yang terpercaya. Media RRI beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat dan dapat dihubungi melalui nomor telepon +6221 350 0584 atau +6221 351 1086.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak