Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa menuntut janji Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait evaluasi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi kemiskinan di kota tersebut.
Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Sukabumi
Pada hari Jumat, 12 Oktober 2025, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMNI Sukabumi turun ke jalan dan melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin, Kecamatan Cikole. Mereka membawa spanduk dan melakukan orasi, menyuarakan tuntutan agar Wali Kota Ayep Zaki segera merealisasikan janjinya untuk mengevaluasi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dasar Hukum Tunjangan DPRD
Tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kota Sukabumi diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Perwal Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang Tunjangan Perumahan, sementara Perwal Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kenaikan Tunjangan yang Signifikan
Ketua GMNI Sukabumi, Aris Gunawan, mengungkapkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025. Data yang disampaikan menunjukkan perbandingan antara tunjangan sebelum dan sesudah perubahan Perwal.
- Tunjangan Perumahan:
- Ketua DPRD: Naik dari Rp 26,5 juta (Perwal No. 17 Tahun 2024) menjadi Rp 34.467.728 (Perwal Terbaru)
- Wakil Ketua DPRD: Naik dari Rp 24 juta menjadi Rp 31.939.258
- Anggota DPRD: Naik dari Rp 21 juta menjadi Rp 28.989.377
- Tunjangan Transportasi:
- Ketua DPRD: Naik dari Rp 17 juta (Perwal No. 12 Tahun 2022) menjadi Rp 26.500.000 (Perwal Terbaru)
- Wakil Ketua DPRD: Naik dari Rp 17 juta menjadi Rp 24.500.000
- Anggota DPRD: Naik dari Rp 13.005.300 menjadi Rp 20.005.300
Aris Gunawan juga menyoroti total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan tersebut. Tunjangan perumahan meningkat dari Rp 8,95 miliar (2024) menjadi Rp 12,31 miliar (2025), atau naik sebesar Rp 3,35 miliar (37,4%). Sementara tunjangan transportasi naik dari Rp 5,60 miliar (2022) menjadi Rp 8,58 miliar (2025), atau naik sebesar Rp 2,98 miliar (53,2%). Kenaikan ini menyebabkan pembengkakan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp 6,33 miliar per tahun.
Kesenjangan dengan Kondisi Kemiskinan
GMNI Sukabumi menilai bahwa kenaikan tunjangan DPRD ini sangat tidak relevan dengan kondisi kemiskinan yang masih menghantui Kota Sukabumi. Aris Gunawan menyampaikan bahwa Kota Sukabumi masih memiliki angka kemiskinan sebesar 7,246% (24 ribu jiwa), dengan garis kemiskinan yang meningkat menjadi Rp 678.258 per kapita per bulan dan rasio gini sebesar 0,425 yang menunjukkan tingkat kesenjangan yang tinggi.
Tuntutan GMNI
Berdasarkan data dan fakta tersebut, GMNI Sukabumi dengan tegas meminta Wali Kota Ayep Zaki untuk segera mengevaluasi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi. Mereka berharap agar anggaran daerah dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial di Kota Sukabumi.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya