Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu, dan penting untuk diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
SIM Keliling: Solusi Praktis untuk Perpanjangan SIM
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, atau Bandung, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini disediakan oleh Polda Metro Jaya di berbagai lokasi strategis, memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. Berikut adalah jadwal SIM Keliling untuk Senin, 8 September 2025, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.
Jadwal SIM Keliling Jakarta
Bagi warga Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi berikut:
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok.
- Jakarta Timur: Grand Mall Cakung.
Perlu diingat, waktu operasional untuk wilayah Jakarta adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB (kecuali jika ada perubahan kebijakan dari pihak berwenang).
Jadwal SIM Keliling Bekasi
Warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berlokasi di Burger King Harapan Indah. Pastikan untuk datang lebih awal karena waktu operasionalnya cukup singkat, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Bogor
Bagi masyarakat Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Yogya Dramaga. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling Bandung
Warga Bandung dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang berlokasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa. Jam operasionalnya dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Hasil tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk pembayaran. Jangan sampai terlewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dan tetap berkendara dengan aman dan legal!
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya