Seorang kreator konten asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MK, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial DN.
Laporan Polisi dan Dasar Hukum
Tim Baraya dan Simpatisan Dilla Nurdian secara resmi melaporkan MK ke Ditressiber Polda Jabar pada hari Jumat, (12/9/2025). Kuasa hukum Tim Baraya dan Simpatisan Dilla Nurdian, Feri Fahmi Algadry, menjelaskan bahwa laporan ini didasari atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 45 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang mana perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui penuduhan yang disebarkan secara umum melalui sistem elektronik.
"Tadi kita melaporkan tindakan diduga tindak pidana UU ITE, mengenai kekecewaan dari para tim Baraya Dilla tentang berita hoaks yang sangat luar biasa. Itu dua-duanya terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dituju secara pribadi atau privasinya," ujar Feri kepada Tribunjabar.id setelah membuat laporan.
Bukti Video yang Diserahkan
Pihak pelapor, menurut Feri, juga telah menyertakan bukti berupa video yang diunggah oleh MK di platform media sosial TikTok. Video berdurasi 54 detik itu menjadi dasar pelaporan. Dalam video tersebut, MK menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial DN diduga kabur setelah mengiming-imingi seseorang dengan janji proyek.
"Hallo Bu Dilla yang terhormat anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 4 Fraksi PPP. Ini teh ada salah satu korban yang curhat sama Kifly dan si korban tersebut uangnya dipakai sama Bu Dilla sampai ratusan juta ya, bisa jadi miliaran," demikian petikan ucapan MK dalam video tersebut.
MK juga menambahkan dalam videonya, "Dengan iming-iming dibayar dengan pekerjaan yah mereun da ceuk bahasa kasarna mah jual pokirnya. Namun sayang bukannya dibayar dengan pekerjaan, anu aya Bu Dilla kalah ngaleungit, nomor sagala rupa diblokiran ceunah,".
Tanggapan Terhadap Tuduhan
Lebih lanjut, MK mengatakan bahwa korban yang tidak disebutkan namanya hanya meminta DN untuk berkomunikasi dengan baik dan menyelesaikan permasalahan. "Dan si korban pun saat ini bukan minta dibayar hari ini, tapi mohon berkomunikasi lah dengan baik, teu kudu ngablokiran nomor ceunah Bu Dilla, sapedah heula atuh ah," ucap MK dalam video tersebut.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan adanya laporan ini, proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh MK. Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan etika bermedia sosial dan potensi jeratan hukum bagi konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan informasi, terlebih jika informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya. Dampak dari penyebaran informasi yang tidak benar dapat merugikan pihak lain dan berujung pada proses hukum.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya