Surat Bupati Kuningan Ungkap Abuse of Power: Seleksi Sekda Sarat Masalah

Tabir Surat Bupati Kuningan Bukti Nyata Abuse of Power di Balik Seleksi Sekda


Surat Bupati Kuningan tertanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat telah membuka kotak pandora terkait proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuningan. Analisis mendalam terhadap surat tersebut mengungkap indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan proses demokrasi dan pelayanan publik.

Kontroversi di Balik Penundaan Penetapan Sekda

Proses seleksi Sekda Kuningan yang seharusnya tuntas pada tahun 2024 kini menjadi tanda tanya besar. Seleksi terbuka yang dilaksanakan pada Oktober–November 2024 telah mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan keputusan Panitia Seleksi. Tiga nama calon telah dinyatakan memenuhi syarat dan siap untuk ditetapkan sebagai Sekda definitif. Namun, Bupati memilih untuk menunda penetapan tersebut.

Bupati beralasan menggunakan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan mutasi pejabat enam bulan sebelum dan sesudah akhir masa jabatan kepala daerah. Namun, alasan ini dinilai tidak relevan karena pengisian jabatan Sekda melalui seleksi terbuka telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

Penyalahgunaan Tafsir Hukum dan Manuver Politik

Langkah Bupati ini menimbulkan pertanyaan besar. Keputusan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan tafsir hukum untuk mengulur waktu dan menggagalkan penetapan Sekda yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Manuver ini dinilai sebagai upaya untuk mengamankan kepentingan politik tertentu, merusak wibawa hukum, serta merugikan birokrasi di Kuningan.

Dampak Buruk Bagi Pemerintahan dan Masyarakat

Penundaan penetapan Sekda definitif membawa dampak yang signifikan bagi Kabupaten Kuningan. Kekosongan jabatan Sekda akan melemahkan koordinasi pemerintahan, menghambat efektivitas birokrasi, serta membuka peluang bagi Bupati untuk mengendalikan roda pemerintahan tanpa adanya pengawasan yang efektif dari Sekda yang sah.

Rakyat Menjadi Korban

Dampak paling terasa adalah pada pelayanan publik. Keterlambatan dalam mengambil keputusan strategis dan pelaksanaan program pembangunan akan merugikan masyarakat. Proses birokrasi yang terhambat juga akan mempersulit urusan masyarakat.

Sinyal Kuat: Kekuasaan untuk Kepentingan Pribadi?

Surat Bupati Kuningan bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi sebuah sinyal keras. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan sedang digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Penulis, Sadam Husen, seorang aktivis muda Kuningan, menegaskan hal ini dalam analisisnya.

Sorotan Terhadap Isu Daerah Lainnya (11-12 September 2025)

Selain kasus seleksi Sekda, sejumlah isu daerah lainnya juga menjadi perhatian publik. Berbagai peristiwa yang terjadi pada 11 dan 12 September 2025 menunjukkan dinamika sosial dan politik di Kuningan.

  • Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyuarakan kritik dan solusi terhadap berbagai isu daerah. (12 September 2025)
  • Sorotan terhadap Panggung Prestise Tour de Linggarjati dan Pesta Rakyat. (12 September 2025)
  • Pertandingan BK Porprov yang menarik perhatian. (12 September 2025)
  • Isu politik lokal, termasuk pernyataan Nuzul mengenai peluangnya menjadi Ketua DPC PDIP. (12 September 2025)
  • Prestasi putra daerah, seperti pencapaian gelar doktor cumlaude oleh pejabat Pertamina asal Karangkancana. (12 September 2025)
  • Berbagai peristiwa tragis, seperti kebakaran rumah di Desa Mulyajaya yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. (12 September 2025)
  • Usulan mengenai pegawai Pemkab Kuningan dan usulan 4.289 pegawai P3K. (12 September 2025)
  • Peristiwa kriminalitas seperti Curanmor. (11 September 2025)
  • Berita lainnya seperti : Nono Sujono menjadi dewan pengawas Bank Kuningan. (11 September 2025)
  • Berbagai kegiatan masyarakat, seperti KWT Simpati Desa Cigedang di Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Kuningan. (11 September 2025)

Seluruh peristiwa ini menggambarkan kompleksitas persoalan yang dihadapi Kabupaten Kuningan. Penting bagi masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kekuasaan digunakan untuk kepentingan rakyat.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak