Tragedi Indramayu: Pembunuhan Sadis Sekeluarga Berlatar Utang dan Iming-iming Rp 100 Juta

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Iming-imingi Rp 100 Juta ke Partner in Crime


Kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, menggemparkan publik. Peristiwa tragis ini melibatkan motif yang kompleks, dimulai dari perselisihan sewa mobil yang berujung pada rencana pembunuhan berdarah dingin.

Awal Mula Tragedi: Perselisihan Sewa Mobil

Semua bermula dari konflik sewa mobil antara pelaku utama, yang berinisial R, dengan korban, Budi. R menyewa mobil milik Budi, namun ketika hendak dikembalikan, mobil tersebut mengalami kerusakan. R kemudian meminta uang sewanya kembali kepada Budi, namun Budi tidak dapat mengembalikannya karena uang tersebut telah digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Pemicu Dendam dan Perencanaan Pembunuhan

Ketidakmampuan Budi mengembalikan uang tersebut memicu kemarahan R. R kemudian menyusun rencana keji untuk menghabisi Budi. Untuk menjalankan rencananya, R mengajak rekannya, yang berinisial P, untuk turut serta dalam aksi pembunuhan tersebut.

Iming-iming Rp 100 Juta: Godaan Uang Menggiring ke Neraka

Demi meyakinkan P, R menjanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta jika P bersedia membantunya menghabisi Budi dan keluarganya. Godaan uang yang besar ini berhasil menggoyahkan P, dan ia setuju untuk turut serta dalam rencana jahat tersebut. Keduanya kemudian membeli peralatan yang akan digunakan untuk mengubur korban, termasuk cangkul.

Eksekusi Keji: Jumat Berdarah di Indramayu

Pada Jumat, 29 Agustus, R menjalankan rencana kejinya. Ia mendatangi rumah Budi dengan berpura-pura menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng. Tanpa basa-basi, R langsung menyerang Budi dengan menggunakan pipa besi, mengakhiri nyawa Budi seketika. Setelah itu, R melanjutkan aksi kejinya dengan membunuh orang tua Budi, istri Budi, dan anak pertama Budi dengan cara yang sama. Sementara itu, P bertugas untuk menenggelamkan bayi Budi (anak kedua) di bak mandi.

Pelarian dan Penangkapan: Jejak Kriminal Berakhir di Indramayu

Setelah menghabisi nyawa kelima korban, kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 7 juta dan tiga ponsel. Mereka kemudian membawa mobil korban dan melarikan diri. Emas rampasan dijual oleh P seharga Rp 3 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli terpal. Jasad kelima korban kemudian diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang pada Sabtu, 30 Agustus dini hari. Pelaku juga sempat merapikan rumah dan membuang barang bukti berupa pipa besi ke Sungai Cimanuk.

Jejak Pelarian dan Akhir yang Tragis

Pelarian kedua pelaku membawa mereka berpindah-pindah dari Indramayu ke Semarang, Demak, dan Surabaya, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu. Mereka berencana untuk mencari pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) di laut. Namun, pelarian mereka berakhir pada Senin, 8 September, pukul 02.30 WIB, ketika polisi berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu.

Jerat Hukum: Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatan keji mereka, R dan P dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan dampak buruk dari konflik yang tidak terselesaikan dan godaan materi yang dapat menggiring seseorang pada tindakan kriminal yang keji.

Tonton juga video "Terungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu" di sini:

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak