Pelaksanaan revitalisasi Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Muhammadiyah di Pangandaran menjadi perbincangan hangat setelah terungkapnya pelanggaran serius terhadap protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi proyek semakin memperburuk situasi, menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen terhadap keselamatan pekerja.
Latar Belakang Proyek Revitalisasi
Proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran berlokasi di Jalan Merdeka No. 27, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Proyek yang dijalankan dengan nilai mencapai Rp 906,4 juta ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk merehabilitasi lima ruang kelas dan satu laboratorium. Jangka waktu pengerjaan proyek ditetapkan selama 120 hari kalender, dimulai sejak 27 Agustus 2025.
Pelanggaran K3: Sorotan Utama dalam Pelaksanaan Proyek
Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah pelanggaran terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja. Berdasarkan laporan dari Asajabar.com, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan APD selama melakukan pekerjaan di lokasi konstruksi. Pelanggaran ini sangat disayangkan mengingat pentingnya APD dalam melindungi pekerja dari potensi bahaya yang ada di area proyek.
Pernyataan P2SP Mengenai Pelaksanaan Proyek
Ryan Nurdiana, perwakilan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan skema swakelola. Skema ini memberikan peran kepada sekolah dalam mengelola dana secara mandiri, termasuk dalam menentukan spesifikasi material. Ryan mencontohkan pemilihan kayu sebagai rangka atap dengan pertimbangan lokasi yang dekat dengan laut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan berkonsultasi kepada tim teknis pendamping.
Insiden Kecelakaan Kerja: Konsekuensi Nyata Pelanggaran
Tragisnya, pelanggaran terhadap K3 ini berujung pada terjadinya insiden kecelakaan kerja di lokasi proyek. Ryan Nurdiana membenarkan adanya insiden tersebut, yang diduga disebabkan oleh kondisi korban yang mengantuk sehingga kurang fokus. Pihak sekolah menyatakan bertanggung jawab dan telah membantu proses pengobatan korban melalui BPJS.
Penyediaan dan Penggunaan APD
Meskipun terjadi insiden, Ryan menegaskan bahwa pihak sekolah telah menyediakan APD bagi seluruh pekerja dan terus mengingatkan mereka untuk menggunakannya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan APD belum sepenuhnya diterapkan, yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan disiplin kerja.
Pengawasan Proyek dan Keterbatasan
Terkait pengawasan, Ryan menyebutkan bahwa konsultan yang bertugas kemungkinan sedang berada di lokasi proyek lain, seperti RSUD Pandega. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengawasan di lokasi proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran tidak berjalan maksimal.
Regulasi yang Dilanggar: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010
Kewajiban penggunaan APD di area konstruksi telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010. Peraturan ini mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD yang sesuai standar, seperti helm, kacamata, rompi reflektif, sarung tangan, dan alas kaki keselamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap K3
Kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja yang berada di area proyek, bukan hanya pekerja. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap protokol K3, termasuk penggunaan APD, merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat diabaikan. Kejadian di SMAS Muhammadiyah Pangandaran menjadi pengingat pentingnya komitmen terhadap keselamatan kerja dalam setiap proyek konstruksi.
Kesimpulan: Evaluasi dan Perbaikan Sistem K3 yang Mendesak
Insiden di proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran menuntut evaluasi mendalam terhadap sistem K3 yang ada. Peningkatan pengawasan, penegakan disiplin penggunaan APD, dan pelatihan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja adalah langkah-langkah krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Keselematan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan konstruksi.
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya