Tragedi Proyek Sekolah Pangandaran: Pelanggaran K3 Berujung Kecelakaan Kerja

Proyek Revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran Langgar K3 hingga Memakan Korban - ASAJABAR.COM


Pelaksanaan revitalisasi Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) Muhammadiyah di Pangandaran menjadi perbincangan hangat setelah terungkapnya pelanggaran serius terhadap protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi proyek semakin memperburuk situasi, menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen terhadap keselamatan pekerja.

Latar Belakang Proyek Revitalisasi

Proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran berlokasi di Jalan Merdeka No. 27, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Proyek yang dijalankan dengan nilai mencapai Rp 906,4 juta ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Dana tersebut dialokasikan untuk merehabilitasi lima ruang kelas dan satu laboratorium. Jangka waktu pengerjaan proyek ditetapkan selama 120 hari kalender, dimulai sejak 27 Agustus 2025.

Pelanggaran K3: Sorotan Utama dalam Pelaksanaan Proyek

Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama adalah pelanggaran terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja. Berdasarkan laporan dari Asajabar.com, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan APD selama melakukan pekerjaan di lokasi konstruksi. Pelanggaran ini sangat disayangkan mengingat pentingnya APD dalam melindungi pekerja dari potensi bahaya yang ada di area proyek.

Pernyataan P2SP Mengenai Pelaksanaan Proyek

Ryan Nurdiana, perwakilan dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan skema swakelola. Skema ini memberikan peran kepada sekolah dalam mengelola dana secara mandiri, termasuk dalam menentukan spesifikasi material. Ryan mencontohkan pemilihan kayu sebagai rangka atap dengan pertimbangan lokasi yang dekat dengan laut. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan berkonsultasi kepada tim teknis pendamping.

Insiden Kecelakaan Kerja: Konsekuensi Nyata Pelanggaran

Tragisnya, pelanggaran terhadap K3 ini berujung pada terjadinya insiden kecelakaan kerja di lokasi proyek. Ryan Nurdiana membenarkan adanya insiden tersebut, yang diduga disebabkan oleh kondisi korban yang mengantuk sehingga kurang fokus. Pihak sekolah menyatakan bertanggung jawab dan telah membantu proses pengobatan korban melalui BPJS.

Penyediaan dan Penggunaan APD

Meskipun terjadi insiden, Ryan menegaskan bahwa pihak sekolah telah menyediakan APD bagi seluruh pekerja dan terus mengingatkan mereka untuk menggunakannya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan APD belum sepenuhnya diterapkan, yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan disiplin kerja.

Pengawasan Proyek dan Keterbatasan

Terkait pengawasan, Ryan menyebutkan bahwa konsultan yang bertugas kemungkinan sedang berada di lokasi proyek lain, seperti RSUD Pandega. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengawasan di lokasi proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran tidak berjalan maksimal.

Regulasi yang Dilanggar: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010

Kewajiban penggunaan APD di area konstruksi telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010. Peraturan ini mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD yang sesuai standar, seperti helm, kacamata, rompi reflektif, sarung tangan, dan alas kaki keselamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap K3

Kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja yang berada di area proyek, bukan hanya pekerja. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap protokol K3, termasuk penggunaan APD, merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat diabaikan. Kejadian di SMAS Muhammadiyah Pangandaran menjadi pengingat pentingnya komitmen terhadap keselamatan kerja dalam setiap proyek konstruksi.

Kesimpulan: Evaluasi dan Perbaikan Sistem K3 yang Mendesak

Insiden di proyek revitalisasi SMAS Muhammadiyah Pangandaran menuntut evaluasi mendalam terhadap sistem K3 yang ada. Peningkatan pengawasan, penegakan disiplin penggunaan APD, dan pelatihan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja adalah langkah-langkah krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Keselematan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan konstruksi.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak