Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Fantastis: Ketua Rp 70 Juta, BEM Unpad Protes

Ini Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jawa Barat, Tertinggi Capai Rp 70 Juta | tempo.co


Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik terkait anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak, terutama mahasiswa yang menilai besaran tunjangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Anggaran Tunjangan Perumahan: Miliaran Rupiah untuk DPRD Jabar

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana sebesar Rp 89,53 miliar dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tunjangan perumahan anggota DPRD. Rincian lebih lanjut mengenai pembagian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas berhak menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang, yang dibayarkan setiap bulan.

Rincian Besaran Tunjangan: Ketua DPRD Paling Tinggi

Besaran tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat bervariasi, tergantung pada jabatan. Berikut adalah rinciannya:

  • Ketua DPRD: Rp 70 juta per bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp 65 juta per bulan
  • Anggota DPRD: Rp 62 juta per bulan

Surat keputusan gubernur juga menegaskan bahwa semua biaya yang timbul akibat kebijakan ini akan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Barat.

Fasilitas Tambahan untuk Anggota DPRD Jabar

Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jawa Barat juga menerima berbagai fasilitas lainnya, yang meliputi:

  • Uang representasi: Rp 2,2 juta
  • Uang paket: Rp 225 ribu
  • Tunjangan jabatan: Rp 3,2 juta
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21 juta
  • Tunjangan reses: Rp 21 juta
  • Tunjangan transportasi: Rp 17 juta

Ketua dan Wakil Ketua DPRD juga mendapatkan dana operasional, masing-masing Rp 18 juta dan Rp 9,6 juta per bulan. Dana operasional ini diberikan dengan ketentuan 80% diberikan sekaligus dan 20% untuk mendukung dana operasional lainnya.

Kritik dari BEM Unpad: Tunjangan Tidak Pantas

Menanggapi tingginya tunjangan perumahan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjajaran (BEM Unpad) menyampaikan kritik pedas dan mendesak DPRD Jawa Barat untuk mencabut kebijakan tersebut. Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra Al Barra, melalui keterangan tertulis pada Ahad, 7 September 2025, menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Ezra menambahkan bahwa nominal tunjangan yang mencapai Rp 70 juta per bulan untuk Ketua DPRD sangat besar dan akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Ia juga menyoroti bahwa angka tersebut bahkan lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan anggota DPR sebelum akhirnya dibatalkan, yakni Rp 50 juta.

Tanggapan dan Konteks Lebih Luas

Hingga artikel ini dipublikasikan, Tempo telah berupaya meminta tanggapan dari Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, namun belum mendapatkan respons. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, saat dihubungi Tempo, meminta agar persoalan tunjangan ini ditanyakan kepada Ketua DPRD.

Sorotan terhadap tunjangan perumahan legislator daerah semakin meningkat setelah DPR membatalkan tunjangan rumah mereka. Sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2029 menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, kebijakan tersebut dicabut per 31 Agustus 2025 setelah mendapat penolakan keras dari publik yang berujung pada unjuk rasa di berbagai daerah dan beberapa insiden kericuhan, termasuk pembakaran gedung DPRD di beberapa kota.

INFOPAJAJARAN.COM

Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami

Ikuti Kami

🟢

Saluran WhatsApp

Ikuti
👍

Facebook

Ikuti
📸

Instagram

Ikuti
✉️

Email

Kirim Email

© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak