Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka akan menggelar uji publik terkait rencana pencabutan investasi senilai Rp 171 miliar untuk proyek Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Uji publik ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025, di Kantor DPRD Majalengka.
Latar Belakang Pencabutan Investasi BIJB Kertajati
Keputusan untuk mencabut dana investasi ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka. Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pencabutan Perda tersebut.
Dana investasi awal yang dialokasikan sebesar Rp 150 miliar, namun berkat akumulasi bunga, jumlahnya kini mencapai sekitar Rp 171 miliar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menilai bahwa BIJB Kertajati belum memberikan keuntungan yang signifikan bagi daerah, menjadi alasan utama pencabutan dana ini.
Peran Pansus II DPRD Majalengka
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Majalengka memiliki peran sentral dalam proses ini. Asep Eka Mulyana menegaskan bahwa Pansus II bertugas menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sebelum keputusan final diambil. Uji publik ini adalah bagian integral dari upaya Pansus II untuk mengumpulkan pandangan, usulan, dan saran terkait rencana pencabutan Perda investasi BIJB Kertajati.
“Uji publik ini merupakan bagian dari tugas Pansus II dalam menyerap pandangan, usul, dan saran dari masyarakat terkait rencana pencabutan Perda tentang dana cadangan investasi,” ujar Asep Eka Mulyana.
Alternatif Pemanfaatan Dana Investasi
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengungkapkan bahwa kondisi BIJB Kertajati yang belum ramai menjadi pertimbangan utama penarikan dana investasi. Setelah dana tersebut ditarik, penggunaannya akan dimusyawarahkan bersama DPRD Majalengka. Eman Suherman juga memberikan opsi alternatif pemanfaatan dana, seperti alokasi untuk program pembangunan daerah, termasuk untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talaga.
“Pemda Majalengka sendiri membutuhkan dana untuk memenuhi banyak kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” jelas Eman Suherman.
Harapan dari Uji Publik
Diharapkan, uji publik ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perspektif masyarakat terkait rencana pencabutan investasi. Semua masukan yang diterima akan dipertimbangkan secara matang oleh Pansus II sebelum memberikan rekomendasi kepada DPRD Majalengka. Keputusan akhir mengenai pencabutan atau penggunaan sebagian dana investasi ini akan ditentukan berdasarkan hasil kajian, telaahan, dan konsultasi yang dilakukan oleh Pansus II.
Dengan adanya uji publik ini, Pemkab Majalengka berharap dapat mengambil keputusan yang terbaik dan paling bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. [PLACEHOLDER: tambahkan kutipan tokoh masyarakat atau pengamat terkait pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik].
INFOPAJAJARAN.COM
Dapatkan berita dan informasi terbaru dari kami
Ikuti Kami
© INFOPAJAJARAN.COM | Terima kasih atas dukungannya