Situ Tujuh Muara, Pembongkaran Depok, Bangunan Ilegal Depok, Pemkot Depok, Pemprov Jabar, Supian Suri, Sawangan, Aset Provinsi Jabar,

INFOPAJAJARAN.COM Wali Kota Depok, Supian Suri, mengambil langkah tegas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan membongkar bangunan yang menduduki badan air Situ Tujuh Muara di Kecamatan Sawangan.

Dalam operasi penertiban ini, Supian Suri didampingi oleh berbagai jajaran penting, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terlihat hadir Kapolres Metro Depok, perwakilan Dandim 0508/Depok yakni Danramil 05 Sawangan, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar, serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Supian Suri menjelaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kota Depok bersama Pemprov Jabar di lokasi ini adalah untuk mengamankan dan memastikan hasil koordinasi terkait status aset Situ Tujuh Muara.

Ia menegaskan bahwa situ tersebut sepenuhnya merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kehadiran kami di sini bertujuan memastikan tindak lanjut koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, selaku pemilik aset Situ Bojongsari atau yang dikenal juga dengan Situ Tujuh Muara,” ungkap Supian Suri.

Ia menambahkan, “Berdasarkan informasi dari BBWSCC, pembangunan struktur di atas badan air atau situ ini sama sekali tidak memiliki izin resmi.”

Menurut penjelasannya, hasil koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat mengindikasikan keinginan Pemprov Jabar.

Mereka secara tegas meminta agar aset situ dikembalikan pada kondisi asalnya, bersih dari segala bentuk bangunan di atas permukaan air.

“Intinya adalah, Pemerintah Provinsi berkeinginan agar asetnya dipulihkan seperti sedia kala, tanpa ada struktur bangunan yang berdiri di atasnya,” tegasnya.

“Oleh karena itu, kami melakukan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah mulai didirikan di atas Situ Tujuh Muara ini.”

Ketika dimintai keterangan mengenai peruntukan spesifik dari bangunan tersebut, Supian Suri mengaku belum memiliki informasi yang pasti.

“Saya pribadi belum memahami secara detail jenis bangunan apa ini, namun yang jelas, informasi izinnya belum ada,” ujarnya.

“Kami tidak mengetahui tujuan atau pemanfaatannya, tetapi satu hal yang pasti, bangunan ini berdiri di atas badan air dan oleh karenanya wajib dibongkar.”

Adapun mengenai kepemilikan bangunan, Supian Suri mengindikasikan bahwa struktur tersebut diduga kuat adalah milik pengembang.

“Sepertinya ini berasal dari developer atau pengembang,” tuturnya.

Ia melanjutkan, “BBWSCC telah melayangkan teguran pertama hingga kedua, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.”

“Upaya pembongkaran mandiri juga tidak dilaksanakan oleh pihak terkait.”

“Pemerintah Provinsi juga dengan tegas tidak menyetujui adanya bangunan di atas situ, sehingga pada hari ini kami melaksanakan eksekusi pembongkaran.”

Menyangkut potensi sanksi lebih lanjut, Supian Suri menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah penertiban bangunan ilegal.

Penertiban ini berfokus pada struktur yang berdiri di atas aset milik provinsi tersebut.

“Untuk saat ini, fokus kami belum mengarah pada sanksi-sanksi lain,” jelasnya.

“Yang pasti, kami tidak akan mentolerir keberadaan bangunan ini, dan kami bertindak sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi karena ini merupakan aset Jawa Barat.”

“Aspek-aspek hukum terkait akan terus kami koordinasikan dengan BBWSCC di kemudian hari.”

Tidak hanya bangunan utama di atas badan air, Pemkot Depok dan Pemprov Jabar turut membongkar pagar.

Pagar ini dinilai telah menghalangi akses masyarakat umum menuju area Situ Tujuh Muara.

“Salah satu hambatan utama bagi warga untuk masuk ke area ini adalah keberadaan pagar,” pungkasnya.

“Pada dasarnya, tempat ini adalah ruang publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang.”

“Maka dari itu, kami mengambil inisiatif untuk membongkar pagar tersebut agar masyarakat dapat kembali menikmati area tepian situ di titik ini.”

"