"

INFOPAJAJARAN.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah proaktif dalam menjamin keberlanjutan produksi padi nasional.

Inisiatif ini diwujudkan melalui penguatan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang vital.

Langkah strategis ini bertujuan untuk melindungi para petani dari ancaman gagal panen yang mungkin timbul akibat perubahan pola curah hujan yang diprediksi akan terjadi pada awal 2026.

Perlindungan Petani: Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dengan tegas menyatakan bahwa pencapaian swasembada pangan tidak hanya bertumpu pada peningkatan volume produksi semata.

Namun, aspek krusial lainnya adalah memastikan setiap petani merasakan perlindungan penuh dalam menjalankan usaha taninya.

""Perlindungan petani merupakan fondasi utama bagi terwujudnya swasembada pangan,"" ujar Mentan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan petani tidak memikul beban risiko sendirian.

Dengan demikian, mereka memiliki kepastian dan semangat untuk terus menanam serta berproduksi.

AUTP: Pelindung dari Berbagai Ancaman

Program AUTP dirancang secara komprehensif untuk melindungi petani dari berbagai risiko yang mengintai.

Ini mencakup risiko gagal panen akibat bencana alam seperti banjir dan kekeringan.

AUTP juga memberikan perlindungan terhadap serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) yang dapat merusak hasil panen.

Pada akhirnya, tujuan utama program ini adalah menjaga keberlanjutan usaha tani di lapangan.

Antisipasi Perubahan Iklim 2026

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prediksi mengenai dinamika distribusi curah hujan pada awal 2026.

Sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan masih akan didominasi oleh kategori curah hujan menengah.

Meski demikian, pergeseran pola hujan di beberapa daerah menjadi sinyal kewaspadaan yang tidak bisa diabaikan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan pada produksi serta menciptakan ketidakpastian dalam usaha tani.

""Situasi tersebut semakin memperkuat urgensi perlindungan usaha tani sebagai bagian integral dari strategi nasional dalam menjaga produksi pangan,"" tegas Mentan.

Dukungan Berbagai Pilar untuk Keberlanjutan Produksi

Pemerintah secara konsisten menegaskan komitmennya terhadap perlindungan petani.

Komitmen ini diimplementasikan melalui beragam instrumen kebijakan.

Mulai dari stabilisasi harga gabah hingga penguatan mitigasi risiko usaha tani secara menyeluruh.

Semua upaya ini diarahkan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan produksi nasional.

AUTP Sebagai Garda Terdepan Hulu Pertanian

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyoroti peran vital AUTP.

Ia menyebut AUTP sebagai komponen penting dalam strategi pengamanan produksi di sektor hulu.

""Melalui mekanisme asuransi ini, risiko dalam usaha tani dapat dikelola dengan lebih baik,"" jelas Nur Alam.

Ini memastikan petani tetap memiliki modal yang cukup dan keberanian untuk melanjutkan musim tanam berikutnya.

Proses pendaftaran AUTP juga dirancang untuk kemudahan dan transparansi.

Petani atau kelompok tani dapat mendaftar dengan pendampingan penyuluh.

Proses ini difasilitasi melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Hal ini bertujuan agar pendataan hingga proses klaim dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.

Peran Krusial Pemerintah Daerah dan Luas Cakupan AUTP

Pada tahun 2026, dukungan dari pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menjadi penopang utama keberlanjutan AUTP.

Upaya mitigasi risiko usaha tani padi saat ini telah mendukung cakupan lahan seluas 94.036,67 hektare.

Meskipun demikian, alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mitigasi ini belum tersedia.

Hingga saat ini, tercatat 13 provinsi telah menunjukkan komitmennya dengan mengalokasikan APBD I dan II guna mendukung program AUTP.

Provinsi-provinsi tersebut meliputi:

  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Jambi
  • Lampung
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan

Kementerian Pertanian terus aktif mendorong daerah-daerah lain untuk mengikuti jejak positif ini.

Penguatan AUTP ditegaskan sebagai kebijakan yang konkret dan strategis.

Tujuannya adalah untuk memitigasi risiko iklim, memberikan perlindungan maksimal bagi petani, serta menjaga produksi padi nasional agar tetap berkelanjutan.

"