INFOPAJAJARAN.COM - Korlantas Polri akhirnya memberikan persetujuan resmi untuk kebijakan Pemprov Jawa Barat.
Kebijakan baru ini mengizinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama.
Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada Senin, 6 April 2026.
Langkah terobosan ini dirancang untuk menjadi solusi konkret bagi masyarakat.
Terutama bagi mereka yang menghadapi kendala saat proses administrasi karena sulit menemui pemilik kendaraan sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengonfirmasi adanya kesepakatan tersebut.
Kesepakatan ini dijalin langsung dengan Gubernur Jawa Barat.
Tujuannya adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik terkait kendaraan.
Menurut informasi dari Otomotif, kebijakan yang baru ini tetap memprioritaskan aspek pengawasan.
Meskipun prosedur dokumen telah dibuat lebih sederhana dan fleksibel.
"Kemarin kita sudah sepakat dengan Pak Gubernur, bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kita terima," ujar Brigjen Pol Wibowo.
Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Selasa, 14 April 2026.
Brigjen Pol Wibowo menambahkan satu poin penting.
Petugas tetap akan mengarahkan pemilik baru kendaraan tersebut.
Mereka diwajibkan untuk segera memproses balik nama kendaraan secara resmi.
Walaupun KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses pembayaran pajak.
Kepolisian tetap akan melakukan verifikasi yang ketat terhadap status kepemilikan kendaraan.
Kini, pemilik baru diwajibkan untuk menyertakan KTP asli mereka sendiri.
Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang bersangkutan juga harus dilampirkan.
Dokumen-dokumen ini akan menjadi basis data verifikasi di kantor Samsat.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama akan diminta.
Mereka akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pernyataan khusus.
Prosedur baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk memastikan validitas penguasaan unit kendaraan oleh pembayar pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan keterangan terkait kebijakan ini.
Beliau menyatakan bahwa transformasi aturan ini akan berlaku untuk semua jenis wajib pajak.
Baik itu wajib pajak perorangan maupun perusahaan akan merasakan dampak positifnya.
Kebijakan yang lebih fleksibel ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan.
Terutama dalam menekan angka penunggakan pajak kendaraan bermotor.
Penunggakan pajak ini sering kali disebabkan oleh kendala administratif dokumen identitas pemilik pertama.
Secara regulasi, Korlantas Polri akan tetap berpegang teguh pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun, penerapan diskresi dalam kebijakan ini bertujuan sangat positif.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Semua ini tetap dilakukan tanpa mengabaikan aspek legalitas identitas dari pemilik baru kendaraan.
FAQ: Tanya Jawab Seputar Kebijakan Pajak Kendaraan Baru Jawa Barat
1. Kapan kebijakan baru ini mulai berlaku?
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada hari Senin, 6 April 2026.
2. Apa yang perlu saya siapkan jika ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama?
Anda perlu menyiapkan KTP asli Anda sendiri dan STNK kendaraan yang bersangkutan.
Anda juga mungkin akan diminta mengisi formulir pernyataan khusus.
3. Apakah balik nama kendaraan masih diwajibkan?
Ya, meskipun pembayaran pajak dipermudah, petugas tetap mengarahkan pemilik baru untuk segera memproses balik nama kendaraan secara resmi.
4. Siapa saja yang bisa memanfaatkan kebijakan ini?
Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak perorangan maupun perusahaan yang berada di wilayah Jawa Barat.