Bye Bye 'Pinjam Ktp'! Bayar Pajak Kendaraan Di Jabar Kini Semudah Ini Mulai April 2026

INFOPAJAJARAN.COM - Era kelam 'pinjam KTP' dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kabar gembira ini pada Selasa di Bandung.

Mulai tanggal 6 April 2026, warga Jawa Barat akan merasakan kemudahan luar biasa dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Prosesnya disederhanakan, hanya membutuhkan STNK dan KTP dari pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

Tida perlu lagi repot melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat terhadap keluhan masyarakat yang viral di media sosial.

Banyak warga mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas.

Tarif tambahan tidak resmi mencapai Rp700.000 kerap dikenakan hanya karena ketidaklengkapan identitas asli pemilik kendaraan.

'Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat membayar pajak,' tegas Gubernur Dedi Mulyadi.

Beliau berharap inovasi ini akan memperlancar seluruh layanan di Samsat Jawa Barat.

Kebijakan ini menawarkan perbedaan signifikan dibandingkan birokrasi konvensional yang telah berjalan puluhan tahun.

Syarat KTP pemilik pertama sebelumnya seringkali menjadi celah praktik pungutan liar (pungli) dan birokrasi berbelit.

Hal ini terutama memberatkan masyarakat yang belum sempat melakukan proses balik nama kendaraan.

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa penyederhanaan aturan ini berlaku merata.

Baik wajib pajak perorangan maupun korporasi akan mendapatkan kemudahan yang sama.

Tujuannya adalah untuk meruntuhkan segala bentuk penghalang antara masyarakat dan kewajiban pajaknya.

'Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,' tambahnya.

Langkah ini dipandang sebagai upaya digitalisasi dan simplifikasi layanan publik yang paling dinanti oleh warga.

Mengingat banyaknya kendaraan bekas yang berpindah tangan namun belum sempat diurus proses balik namanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap inovasi ini menjadi tonggak baru.

Sebuah langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di wilayah Jawa Barat.

FAQ Seputar Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan di Jabar

1. Kapan kebijakan baru ini mulai berlaku?

Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif per tanggal 6 April 2026.

2. Dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk membayar pajak mulai tanggal tersebut?

Anda hanya perlu membawa STNK kendaraan dan KTP dari pihak yang menguasai kendaraan saat ini.

3. Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan?

Ya, penyederhanaan aturan ini berlaku merata bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi, mencakup semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Barat.

4. Apa tujuan utama dari kebijakan penyederhanaan ini?

Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, memberantas pungli, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

5. Bagaimana jika kendaraan masih atas nama pemilik pertama yang tidak bisa dihubungi?

Dengan kebijakan baru ini, Anda tidak perlu lagi KTP pemilik pertama. Cukup dengan STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini, Anda sudah bisa melakukan pembayaran PKB.