Pajak Kendaraan Tanpa Ktp Asli: Simak Aturan Baru Korlantas Polri Yang Berlaku Sementara!

INFOPAJAJARAN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan terobosan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat.

Kini, Anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, atau yang biasa dikenal dengan perpanjangan STNK, tanpa perlu melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli.

Inisiatif ini bersifat nasional dan awalnya digagas serta diinisiasi oleh Provinsi Jawa Barat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki sifat sementara.

Aturan ini hanya akan berlaku selama tahun 2026.

Masyarakat dihimbau untuk segera menyelesaikan proses balik nama kendaraan paling lambat di tahun 2027.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April.

Format pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP asli ini merupakan jawaban atas inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Demul atau KDM, telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan tanpa menyertakan KTP asli.

Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan ini secara resmi mulai diberlakukan pada tanggal 6 Maret 2026.

Masyarakat Jawa Barat hanya perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di kantor Samsat.

Kebijakan Kelonggaran Pembayaran Pajak Kendaraan Berlaku Sepanjang 2026

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan yang ada, meskipun ada kelonggaran yang diberikan.

Secara mendasar, aturan mengenai registrasi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang (UU).

UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan untuk diregistrasi.

Registrasi ini meliputi pendaftaran kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, serta perubahan data seperti perubahan kepemilikan atau perubahan fisik kendaraan bermotor.

Tujuan utama registrasi adalah untuk pengawasan kendaraan bermotor dan peningkatan kepatuhan pajak.

Lebih lanjut, Wibowo merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 61 dalam Perpol tersebut secara spesifik menetapkan bahwa setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," jelas Brigjen Wibowo.

Namun demikian, pihak kepolisian tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak.

Ini berlaku meskipun kendaraan yang bersangkutan bukan atas nama mereka sendiri.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat akan diarahkan untuk segera melakukan proses balik nama.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," terang Brigjen Wibowo.

Kelonggaran ini tidak diberikan begitu saja, melainkan dengan syarat administratif tertentu.

Salah satu syaratnya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan.

Selain itu, calon pembayar pajak juga harus memiliki komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan di tahun berikutnya.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya.

Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," ungkapnya.

Bahkan jika terkendala biaya untuk balik nama di tahun berjalan, kesempatan untuk balik nama tetap diberikan.

Meskipun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara umum gratis, masyarakat diberi kesempatan untuk menyelesaikannya di tahun 2027.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tambahnya.

Brigjen Wibowo menekankan kembali bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2026.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Tapi kami juga enggak mau menabrak aturan yang ada.

Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," tegasnya.

Proses balik nama kendaraan memiliki arti penting yang tidak bisa diabaikan.

Hal ini demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

FAQ (Tanya Jawab Seputar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli)

1. Apakah saya bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama?

Ya, Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik lama pada tahun 2026.

Namun, Anda akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan dan berkomitmen untuk melakukan balik nama kendaraan.

2. Kapan kebijakan ini akan berakhir?

Kebijakan ini hanya berlaku sementara, yaitu sepanjang tahun 2026.

Setelah itu, untuk pembayaran pajak di tahun berikutnya, Anda akan kembali diwajibkan menyertakan KTP asli pemilik kendaraan.

3. Sampai kapan saya harus menyelesaikan proses balik nama?

Anda diwajibkan menyelesaikan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Bahkan jika terkendala biaya, Anda masih diberi kesempatan hingga tahun 2027 untuk melakukan balik nama, meskipun BBNKB II gratis.

4. Mengapa penting untuk segera melakukan balik nama kendaraan?

Proses balik nama sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan bermotor.

Ini memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan tercatat secara akurat dan sah atas nama Anda.

5. Apakah kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia?

Ya, kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, dimulai dari inisiasi Provinsi Jawa Barat.