INFOPAJAJARAN.COM - Permasalahan terkait pembayaran pajak kendaraan di Bandung belakangan ini memang tengah menjadi perbincangan hangat.
Isu ini bahkan dikabarkan sampai membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merasa gerah.
Beliau dikenal dengan sapaan akrab Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini menjadi sorotan publik setelah merespons keluhan warga.
Viralnya isu ini bermula dari sebuah video yang dibagikan oleh salah satu warga Jawa Barat di media sosial.
Video tersebut kemudian ramai menjadi perbincangan dan menarik perhatian KDM.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Dedi Mulyadi segera mengambil tindakan cepat.
Berikut adalah tiga fakta mengenai penanganan Dedi Mulyadi terhadap permasalahan pajak kendaraan yang sempat viral tersebut:
1. Penerbitan Surat Edaran Gubernur untuk Penyederhanaan Syarat
Menindaklanjuti keluhan warga, KDM memutuskan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA ini sangat signifikan.
Kini, wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pribadi yang memegang kendaraan.
Aturan baru ini efektif berlaku mulai tanggal 6 April 2026.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberantas praktik percaloan yang sering terjadi.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Barat.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda.
Cukup bawa STNK saja," jelas Dedi Mulyadi mengenai kemudahan yang ditawarkan.
2. Sidak Mengejutkan di Samsat Soekarno-Hatta, Bandung
Kang Dedi Mulyadi yang juga akrab disapa "Bapak aing" ini tidak tinggal diam.
Beliau langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Bandung.
Tindakan ini menjadi bentuk peringatan tegas kepada seluruh petugas Samsat.
Sebelumnya, Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah, telah dinonaktifkan sementara oleh KDM.
Penonaktifan ini terjadi karena beredarnya video yang menunjukkan seorang warga merasa dipersulit saat hendak membayar pajak kendaraannya.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kelancaran dalam proses pembayaran pajak.
"Sederhana pak kalau orang bayar pajak lancar, dia akan bayar terus.
Kenapa si orang sampai tidak lancar, ya karena merasa terhambat, akhirnya jadi males.
Logikanya sederhana," tegasnya melalui akun Instagram pribadinya.
Kini, proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi lebih ringkas, cukup dengan membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan.
3. Penonaktifan Sementara Kepala Samsat Sebagai Bentuk Tegas
Buntut dari video keluhan yang diunggah oleh akun @ceritasibiru, seorang warga Jawa Barat, KDM merespons dengan tindakan tegas.
Beliau memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kepala Samsat Bandung.
Langkah ini diambil agar proses investigasi mendalam dapat dilakukan.
Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah seluruh warga dalam membayar kewajiban pajak kendaraan mereka.
"Kami sudah berlakukan tindakan tegas untuk kepala samsat tersebut berupa sanksi non aktif," ungkapnya, mengutip dari akun Instagramnya.
Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Rabu, tanggal 8 April.
"Hari ini, seluruh kantor samsat se-Jawa Barat akan menerima investigasi dari tim gabungan.
Hatur Nuhun," pungkas Gubernur Jawa Barat tersebut.
FAQ (Tanya Jawab) Seputar Pajak Kendaraan di Bandung
- Apa yang membuat isu pembayaran pajak kendaraan di Bandung menjadi viral?
Isu ini menjadi viral karena adanya keluhan warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak kendaraan, yang kemudian diabadikan dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.
- Langkah apa yang diambil Dedi Mulyadi terkait isu ini?
Dedi Mulyadi mengambil tiga langkah utama: mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang menyederhanakan persyaratan, melakukan sidak di kantor Samsat, dan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Bandung.
- Bagaimana persyaratan baru untuk membayar pajak kendaraan di Jawa Barat?
Persyaratan baru yang berlaku adalah wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pribadi yang memegang kendaraan, tidak perlu KTP pemilik pertama.
- Apa tujuan utama dari penyederhanaan persyaratan pembayaran pajak kendaraan ini?
Tujuan utamanya adalah untuk memberantas praktik percaloan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
- Apakah tindakan penonaktifan Kepala Samsat Bandung bersifat permanen?
Penonaktifan Kepala Samsat Bandung bersifat sementara dan dilakukan untuk keperluan investigasi mendalam terkait permasalahan yang ada.