![]() |
Foto : Detik |
INFOPAJAJARAN.COM – Cibinong, Kabupaten Bogor – Sebelas wanita penjaja seks komersial (PSK) yang beroperasi secara online terjaring dalam razia Satpol PP Kabupaten Bogor.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) ini digelar pada Kamis (15/5) malam di sejumlah lokasi kontrakan di Kecamatan Cibinong.
Baca juga : KPK Soroti Kasus Bank BJB: Uu Ruzhanul dan Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa
Yang mengejutkan, empat dari 11 PSK online tersebut terkonfirmasi positif mengidap HIV/AIDS.
PSK Online Dijaring di Beberapa Kontrakan
Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, para PSK online ini beroperasi melalui aplikasi perpesanan seperti MiChat.
Tim gabungan Satpol PP, Garnisun, dan kepolisian menyisir empat lokasi kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi prostitusi online.
“Total 11 wanita tunasusila diamankan. Mereka diduga sebagai PSK online melalui MiChat,” jelas Anwar Anggana, Jumat (16/5).
Lokasi penggerebekan meliputi:
- Kontrakan Cibinong: 3 PSK diamankan
- Kontrakan Ciriung: 4 PSK diamankan
- Kontrakan Pabuaran: 3 PSK diamankan
- Kontrakan Puri: 1 PSK diamankan
Selain itu, seorang pria hidung belang yang berada di salah satu kontrakan juga turut diamankan.
Empat PSK Online Positif HIV, Tujuh Lainnya Negatif
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ditemukan bahwa empat dari 11 PSK online tersebut mengidap HIV/AIDS.
Keempatnya diketahui telah dalam pantauan pendamping HIV sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, empat orang positif HIV/AIDS dan sudah ada yang mendampingi. Tujuh lainnya negatif,” ungkap Anwar.
Ketujuh PSK yang negatif HIV langsung dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial (SPRTS) Sukabumi untuk menjalani program pemulihan.
Sementara itu, empat PSK positif HIV mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari dinas terkait.
Baca juga : Kerkhof Poponcol di Bekasi Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Situs Peninggalan Belanda yang Terancam Rusak
Prostitusi Online dan Risiko Kesehatan yang Mengintai
Kasus ini kembali menyoroti bahaya prostitusi online, terutama terkait penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular seksual (PMS) lainnya.
Aktivitas prostitusi ilegal melalui aplikasi perpesanan semakin sulit dilacak, sehingga risiko penularan penyakit semakin tinggi.***