INFOPAJARAN.COM – Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri berinisial WJC (24) dan E (25) setelah keduanya diketahui melakukan siaran langsung adegan mesum melalui platform digital.
Kasus yang menggemparkan masyarakat ini langsung mendapat kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga : Pensiunan Guru di Pangandaran Kesulitan Kembalikan Tabungan Siswa Rp343 Juta
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, pasutri tersebut melakukan siaran asusila:
- Melalui dua platform: Hot 55 dan Papaya
- Durasi 3 jam setiap malam
- Bertujuan mendapatkan uang
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menegaskan, "Kedua tersangka adalah pasangan sah yang memanfaatkan media digital untuk tindakan tidak senonoh."
Kecaman Keras dari MUI
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan:
"Perbuatan mempertontonkan hubungan intim secara publik jelas melanggar hukum dan norma agama. Ini menyakiti hati masyarakat religius."
Anwar mendesak aparat:
- Menindak tegas pelaku
- Mencegah terulangnya kasus serupa
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Kasus yang viral di media sosial ini memicu:
✓ Kekecewaan masyarakat Pangandaran
✓ Permintaan hukuman maksimal
✓ Keprihatinan atas penyalahgunaan teknologi
Baca juga : Festival Permainan Rakyat Jabar Sukses Digelar, Siswa hingga WNA Antusias Ikut Serta
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook https://www.facebook.com/infopajajaran dan Telegram https://t.me/infopajajaran. Dapatkan update berita terkini seputar Jawa Barat.***