![]() |
Ilustrasi buku tabungan. (Foto : Lazada) |
INFOPAJARAN.COM – Seorang pensiunan guru di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, menghadapi masalah serius setelah gagal mengembalikan uang tabungan siswa SD Mekarsari sebesar Rp343 juta.
Kasus yang terjadi sebelum 2018 ini terungkap setelah Dinas Pendidikan Pangandaran melakukan investigasi.
Baca juga : Wacana Pemekaran Jabar: Lima Provinsi Baru Diusulkan untuk Percepat Pembangunan
Detail Kasus Pinjaman Ilegal
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pangandaran, Darso, menjelaskan bahwa pensiunan guru tersebut meminjam dana tabungan siswa untuk keperluan usaha yang akhirnya gagal.
"Dia menyerahkan beberapa aset sebagai jaminan, tapi nilainya tidak mencukupi untuk melunasi utang," jelas Darso, Rabu (25/6/2025).
Beberapa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) aset pensiunan tersebut kini telah diserahkan kepada orang tua murid.
Pelanggaran Prosedur
Darso menegaskan bahwa guru tidak diperbolehkan meminjam uang tabungan siswa dalam kondisi apapun.
"Uang tabungan siswa harusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk modal usaha," tegasnya.
Dampak pada Sistem Tabungan Sekolah
Insiden ini membuat beberapa sekolah di Pangandaran menghentikan program tabungan siswa.
Namun, Darso menekankan bahwa program menabung tetap penting sebagai edukasi keuangan bagi anak.
"Masih banyak sekolah yang melanjutkan program tabungan dengan pengawasan ketat. Ini jadi pembelajaran bagi semua pihak," tambahnya.
Baca juga : Festival Permainan Rakyat Jabar Sukses Digelar, Siswa hingga WNA Antusias Ikut Serta
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan belum menerima laporan kasus serupa di sekolah lain selain SD Mekarsari.
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook https://www.facebook.com/infopajajaran dan Telegram https://t.me/infopajajaran. Dapatkan berita terupdate seputar pendidikan dan kebijakan sekolah.***