![]() |
Foto : bandung.bisnis.com |
INFOPAJAJARAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memutuskan menarik kembali dana cadangan investasi senilai Rp171 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Keputusan ini diambil setelah menilai perkembangan bandara belum optimal dan belum memberikan keuntungan bagi daerah.
Baca juga : Satpol PP Bogor Bongkar 130 Bangunan Liar di Jalan Hoegeng Ciawi, 28 Dibongkar Mandiri
Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkapkan, dana yang berasal dari APBD 2014 sebesar Rp150 miliar itu tidak pernah disalurkan ke BIJB dan kini telah berkembang menjadi Rp171 miliar karena bunga bank.
"Kita siapkan dana Rp150 miliar untuk investasi ke BIJB. Tapi sampai sekarang, bandara itu belum menggeliat. Kita melihat belum ada potensi profit yang bisa didapat," ujar Eman, Senin (30/6/2025).
Alasan Penarikan Dana
Perda Tidak Berlaku Lagi
Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah sudah tidak berlaku sejak 2018.Perkembangan BIJB Tidak Optimal
Bandara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dan belum memberikan dampak ekonomi bagi Majalengka.Dana Lebih Dibutuhkan di Sektor Lain
Pemkab berencana mengalokasikan dana untuk infrastruktur dasar, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rencana Penggunaan Dana
DPRD Kabupaten Majalengka siap membahas pencabutan Perda No. 5/2014 pekan depan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Majalengka, Muh Fajar Shodik, menegaskan dana akan dialokasikan untuk program prioritas.
"Yang penting, dana ini harus mendukung visi pembangunan Bupati. Misalnya untuk pengentasan kemiskinan, infrastruktur pertanian, atau pengembangan ekonomi desa," ujar Fajar.
Baca juga : Marinir Akan Bina Siswa Kurang Disiplin di Barak Militer Jabar, Ini Rencana KSAL
Masa Depan BIJB Kertajati
Meski menarik dana investasi, Pemkab tidak menutup kemungkinan kerja sama di masa depan jika BIJB menunjukkan perkembangan positif.
Ikuti perkembangan terbaru seputar BIJB Kertajati dan kebijakan Pemkab Majalengka melalui media sosial Infopajajaran.com di Facebook dan Telegram.***