![]() |
Foto : bandung.kompas.com |
INFOPAJAJARAN.COM – Sebanyak 130 bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar di bahu Jalan Hoegeng, Ciawi, Kabupaten Bogor, berhasil dibongkar aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (30/6/2025).
Operasi penertiban yang melibatkan alat berat dan dikawal aparat TNI-Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor ini dilakukan untuk menertibkan bangunan semi permanen dan permanen yang berdiri tanpa izin di Simpang Gadog, Ciawi.
Baca juga : Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Senilai Rp97 Triliun di Karawang, Siap Pasok 300.000 Kendaraan Listrik
Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penegakan aturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor.
"Penertiban mulai dari lampu merah Simpang Gadog sampai dengan arah Ciawi. Ratusan bangunan itu telah melanggar dan menyebabkan kesemrawutan serta kemacetan di jalur utama," ujar Anwar saat dikonfirmasi.
Operasi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan nomor surat 300.1.2 / 1004 - Tibum Tahun 2025 mengenai Penertiban Bangunan tanpa Izin dan PKL di Kecamatan Ciawi.
Anwar menambahkan, "Kami berharap dengan langkah tegas ini, wajah kawasan Ciawi menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan."
Dari total 130 bangunan yang ditertibkan, sebanyak 28 di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Sementara itu, lima bangunan lainnya ditunda pembongkarannya karena status lahannya masih dalam sengketa. Empat bangunan tersebut milik Yayasan YPPI dan satu bangunan milik Pos PLN.
Petugas akan melanjutkan penyisiran area dari Lampu Merah Gadog hingga Simpang Sukabumi-Ciawi.
Setelah proses pembongkaran, material bangunan akan dibawa menggunakan truk ke lahan di Desa Bendungan dan Truk Pinang.
Baca juga : Peringatan Tegas Gubernur Jabar: Kendaraan Tak Bayar Pajak Bakal Dilarang Melintas!
"Untuk bangunan yang status lahannya diklaim milik yayasan, kami akan menunggu pelimpahan atau tindak lanjut dari pihak terkait sebelum mengambil langkah berikutnya," tutup Anwar.
Ikuti perkembangan berita terkini seputar Bogor melalui media sosial Infopajajaran.com di Facebook dan Telegram.***