Polemik Rombel 50 Siswa di Jawa Barat: Antara Cegah Putus Sekolah dan Ancaman bagi Sekolah Swasta

Sekolah Jawa Barat, rombongan belajar, putus sekolah, kebijakan pendidikan, Disdik Jabar, sekolah swasta, Pemerintah Provinsi Jabar,Berita Terkini,
Foto : jabar.idntimes.com


INFOPAJAJARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). 

Kebijakan ini bertujuan untuk menampung siswa rentan, namun menuai kritik dari kalangan sekolah swasta yang khawatir akan dampaknya terhadap keberlangsungan pendidikan non-negeri.

Baca juga : Pemprov Jabar Tambah Rombel hingga 50 Siswa per Kelas untuk 4 Kategori, Waspadai Potensi Kecurangan!

Latar Belakang Kebijakan Penambahan Rombel

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk empat kategori siswa rentan:

  1. Anak berpotensi putus sekolah.
  2. Korban bencana alam di Jabar.
  3. Anak di panti asuhan.
  4. Anak dari keluarga dengan orang tua tidak bekerja tetap.

“Termasuk anak dari lingkungan sosial dengan orang tua jobless tapi tidak masuk kategori miskin administratif. Mereka tetap berisiko putus sekolah,” ujar Herman di Kompleks Dinas Pendidikan Jabar, Kamis (10/7/2025).

Antisipasi Kecurangan dan Mekanisme Pengawasan

Herman mengakui adanya risiko penyalahgunaan kebijakan, seperti praktik titip-menitip siswa. 

Namun, Pemprov Jabar telah menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengaman. 

“Jika terbukti curang, siswa tersebut akan langsung dibatalkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menambahkan bahwa mekanisme PAPS telah diatur secara rinci dalam Pergub, termasuk indikator penerima manfaat. 

“Jika ada pelanggaran, laporkan saja. Semua pihak sudah tanda tangani SPTJM,” ujarnya. 

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mengakomodasi siswa titipan, dan sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kecurangan.

Kritik dari Sekolah Swasta

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat penolakan dari Forum Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta (FKSS) Jabar. 

Ketua FKSS, Ade D Hendriana, menyatakan bahwa penambahan rombel hingga 50 siswa justru mengurangi jumlah pendaftar di sekolah swasta.

“Banyak calon siswa yang batal mendaftar ke swasta karena PAPS. Kami curiga ini hanya untuk memfasilitasi siswa titipan,” kritik Ade. 

FKSS menilai Pergub Jabar No. 463/2025 tidak tepat sasaran dan mengancam eksistensi sekolah swasta. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap program ini.

Dampak Jangka Panjang dan Solusi

Kebijakan ini memang memiliki dua sisi: di satu sisi, membantu anak rentan tetap bersekolah; di sisi lain, berpotensi mematikan sekolah swasta yang mengandalkan iuran siswa. 

Jika tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan ketimpangan dalam sistem pendidikan Jabar.

Baca juga :Polemik Teras Cihampelas: Gubernur Usul Bongkar, Pedagang Tolak, Wali Kota Pilih Renovasi

Pemprov Jabar perlu mempertimbangkan solusi berimbang, seperti memberikan insentif bagi sekolah swasta yang menerima siswa PAPS atau memperketat verifikasi peserta didik agar tidak terjadi penyalahgunaan.***

Sumber Berita

Artikel ini dikutip dari TVBERITA.


Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook dan Telegram. Dukung kami dengan donasi via DANA untuk terus menyajikan informasi terpercaya.

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak