![]() |
Foto : jabar.antaranews.com |
INFOPAJAJARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat penertiban bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan publik.
Selama bulan Juli 2025, sebanyak 32 bangunan liar di berbagai lokasi telah dibongkar, dan operasi ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Garut.
Baca juga : Eksplorasi Keindahan Gunung Papandayan (Garut): Surganya Pendaki dan Pecinta Alam
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh berdasarkan instruksi pimpinan.
"Ada 32 titik bangunan liar, termasuk kios, warung, dan pedagang yang telah kami bongkar selama Juli 2025," ujarnya di Garut, Kamis.
Penertiban Dilakukan Secara Bertahap
Usep menegaskan bahwa operasi penertiban tidak hanya fokus di wilayah perkotaan atau jalan utama, tetapi juga akan menjangkau seluruh kecamatan di Garut.
"Kami mulai dari jalur-jalur utama seperti jalan provinsi dan jalan kabupaten, kemudian akan merambah ke wilayah lainnya," jelasnya.
Sejak Januari 2025, Satpol PP Garut telah membongkar total 54 bangunan liar, baik yang bersifat permanen maupun semi permanen.
"Penertiban ini berkelanjutan, bukan hanya karena ada acara tertentu. Kami ingin menegaskan bahwa ini adalah komitmen jangka panjang," tambah Usep.
Sasaran Utama: Bangunan di Fasilitas Umum
Bangunan yang menjadi prioritas penertiban antara lain yang berdiri di atas trotoar, saluran air, sempadan jalan, dan selter yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan biasanya telah menerima surat peringatan terlebih dahulu.
"Kecuali untuk tempat yang terbukti menjual minuman keras, kami langsung bertindak tanpa peringatan," tegas Usep.
Ia juga mengakui bahwa beberapa pelanggaran telah berlangsung lebih dari 10 tahun, namun keterbatasan personel dan anggaran membuat penertiban harus dilakukan bertahap berdasarkan skala prioritas.
Komitmen Jangka Panjang
Satpol PP Garut berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban guna menciptakan ketertiban dan keamanan publik. Masyarakat diimbau untuk mematuhi Perda dan tidak membangun sembarangan di fasilitas umum.
Baca juga : Kejari Garut Tahan Kades Sukasenang Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta
"Kami akan terus melakukan penyisiran dan penindakan tegas terhadap pelanggaran. Tujuannya adalah mewujudkan Garut yang lebih tertib dan nyaman bagi semua warga," pungkas Usep.
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Facebook dan Telegram. Berikan dukungan terbaikmu melalui Donasi via DANA.***