![]() |
Foto : inijabar.com |
INFOPAJAJARAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, berinisial H (55), sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah.
Penahanan dilakukan Senin (30/6/2025) setelah penyidikan menemukan bukti penggunaan dana desa tahun 2021-2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga :Eksplorasi Keindahan Gunung Papandayan (Garut): Surganya Pendaki dan Pecinta Alam
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa justru dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.
"Awalnya kami menerima laporan masyarakat tentang dugaan penggunaan dana untuk judi online, namun pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan dana dipakai langsung oleh tersangka tanpa laporan pertanggungjawaban," jelas Helena.
Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta, namun penyidik memperkirakan nilai sebenarnya bisa mencapai Rp700 juta.
Akibat tindakan tersangka, sejumlah program pembangunan di Desa Sukasenang terpaksa tidak terlaksana.
Helena menyesalkan tindakan Kades H yang dinilai telah merusak kepercayaan publik.
Padahal, Kejari Garut telah memiliki program 'Jaga Desa' untuk pendampingan hukum pengelolaan dana desa.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Jika tidak paham mekanismenya, sebaiknya bertanya daripada terjerat kasus hukum," tegas Helena.
Baca juga : Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Usai Banjir dan Longsor Landa 19 Kecamatan
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Kejari Garut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
Ikuti perkembangan kasus ini lebih lanjut melalui media sosial Infopajajaran.com di Facebook dan Telegram.***