INFOPAJAJARAN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan Operasi Pengawasan Serentak Wira Waspada di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Suryacipta, Rabu (16/7/2025).
Sebanyak 24 Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa kelengkapan izin tinggalnya.
Baca juga : Kasus Penganiayaan di SPBU Karawang Viral, Pelaku Marah Gara-gara Antrean BBM
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang. Operasi serupa juga digelar serentak di seluruh Indonesia.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan status izin keimigrasian TKA," ujar Candra saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA memiliki dokumen lengkap dan bekerja sesuai izin. "Tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan," tambahnya.
Selain pemeriksaan, Imigrasi Karawang juga memberikan edukasi kepada perusahaan untuk melaporkan aktivitas TKA setiap bulan.
Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Karawang telah melakukan 12 Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan terhadap WNA yang melanggar aturan.
Baca juga : Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Senilai Rp97 Triliun di Karawang, Siap Pasok 300.000 Kendaraan Listrik
"Pengawasan ini akan rutin dilakukan secara berkala di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA," tegas Candra.
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Facebook, Telegram, dan Twitter. Dukung kami via DANA.***