INFOPAJAJARAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Melalui operasi gabungan yang digelar Satgas BKCHT, berhasil diamankan 198.680 batang rokok ilegal setara dengan 10.365 bungkus dari 12 merek berbeda di sejumlah titik distribusi di wilayah Majalengka.
Baca juga : Majalengka Targetkan Zero Stunting di 2030, Bupati: Tak Boleh Cuma Wacana!
Operasi Strategis Selamatkan Negara Rp150 Juta
Operasi ini dinilai sangat strategis dalam mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp150 juta.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam konferensi pers di Pendopo Majalengka pada Rabu (30/7/2025), menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
"Operasi ini membuktikan Majalengka bukan tempat nyaman untuk barang ilegal. Produk-produk ini berasal dari luar daerah bahkan luar provinsi," tegas Eman.
Kolaborasi Solid Lintas Sektor
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai.
Seluruh barang bukti yang disita telah diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bupati Eman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.
Selain merugikan penerimaan negara dari cukai, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui verifikasi mutu resmi.
"Konsumsi rokok ilegal sama dengan mendukung praktik merugikan negara," tegasnya.
Pengawasan Diperketat di Titik Rawan
Satgas BKCHT akan meningkatkan pengawasan di pasar tradisional, toko kelontong, dan perbatasan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Baca juga : Pramuka Majalengka Gelar Karnaval & Jelajah Negeri Anti Korupsi, Ribuan Peserta Ramaikan Alun-alun
Langkah ini diharapkan menciptakan iklim perdagangan yang bersih dan patuh regulasi di Majalengka.
Ikuti berita terupdate seputar Majalengka di Facebook Infopajajaran dan Telegram Infopajajaran. Dukung kerja jurnalistik kami via Donasi DANA.***