![]() |
Foto : CNN Indonesia |
INFOPAJAJARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (27/6/2025), menyusul masih panjangnya antrean warga yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan denda.
Baca juga : Pensiunan Guru di Pangandaran Kesulitan Kembalikan Tabungan Siswa Rp343 Juta
Melalui unggahan di Instagram @dedimulyadi71, Dedi menjelaskan bahwa program yang semula berakhir 30 Juni 2025 ini diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat.
"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, masa berlaku pengampunan pajak diperpanjang sampai 30 September 2025," ujarnya.
Diskon Jasa Raharja untuk Pemilik Kendaraan
Tak hanya perpanjangan waktu, Gubernur juga mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Jasa Raharja.
Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar penuh sesuai lama tunggakan, kini mereka hanya perlu membayar untuk dua tahun terakhir.
"Pembayaran iuran Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun lalu (2024) dan tahun berjalan (2025)," jelas Dedi.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk diskon bagi masyarakat yang menunggak pajak.
"Ini sebagai keringanan dari Jasa Raharja agar masyarakat lebih mudah melunasi kewajibannya," tambahnya.
Peringatan bagi yang Tak Bayar Pajak
Dedi Mulyadi mengingatkan warga Jawa Barat agar segera memanfaatkan program ini.
"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan tegas bagi yang tidak membayar, padahal sudah diberi kesempatan," tegasnya.
Ia juga mengisyaratkan akan menerapkan sanksi bagi pelanggar setelah program berakhir.
Baca juga : Dedi Mulyadi Tegaskan Sekolah Sebagai Fondasi Peradaban, Ini Visi Besarnya untuk Pendidikan Jabar
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar sendiri telah berjalan sejak Maret 2025, dengan pembebasan denda tahun-tahun sebelumnya.
Warga hanya perlu membayar pajak tahun 2025, sehingga banyak yang memanfaatkannya untuk menghemat biaya.***
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook https://www.facebook.com/infopajajaran dan Telegram https://t.me/infopajajaran. Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan langsung di genggaman Anda!