![]() |
RSUD Welas Asih. (Foto : Jabarprov) |
INFOPAJAJARAN.COM – Komisi 1 DPRD Jawa Barat telah menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana perubahan nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih sejak Juni 2025.
Meski secara umum mendukung, pihak legislatif menyoroti sejumlah implikasi hukum dan administratif yang perlu menjadi pertimbangan Pemprov Jabar.
Baca juga : Fraksi PDIP Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Jabar, Tuntut Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi
Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menjelaskan bahwa perubahan nama rumah sakit daerah ini harus mengikuti prosedur yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Prosesnya harus melalui pengajuan proposal, pembahasan, dan pengesahan oleh pihak berwenang, baik melalui Perda maupun Pergub," ujar Rahmat pada Minggu (6/6/2025).
Beberapa aspek krusial yang disoroti meliputi:
- Dampak Administratif - Perubahan seluruh dokumen resmi mulai dari logo, kop surat, hingga sertifikat aset
- Koordinasi Lembaga - Penyesuaian dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya
- Kontinuitas Layanan - Proses tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat
Rahmat menegaskan bahwa DPRD akan terlibat aktif dalam pembahasan Raperda perubahan nama ini.
"Jika memerlukan perubahan Perda, kami akan melakukan evaluasi mendalam sebelum pengesahan," tambahnya.
Namun, jika perubahan bersifat administratif murni tanpa perlu revisi peraturan, DPRD hanya akan menerima pemberitahuan sebagai bentuk transparansi.
Baca juga : Dedi Mulyadi Tegaskan Sekolah Sebagai Fondasi Peradaban, Ini Visi Besarnya untuk Pendidikan Jabar
Saat ini, proses masih dalam tahap pembahasan dengan memperhatikan berbagai implikasi yang mungkin timbul.
Ikuti perkembangan kebijakan kesehatan di Jabar melalui media sosial Infopajajaran.com di Facebook dan Telegram.***