![]() |
Foto : jabar.idntimes.com |
INFOPAJAJARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan bahwa penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas merupakan upaya untuk mencegah anak putus sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Baca juga : Pemprov Jabar Tambah Rombel hingga 50 Siswa per Kelas untuk 4 Kategori, Waspadai Potensi Kecurangan!
Namun, langkah ini justru menuai kritik dari kalangan sekolah swasta yang menilai kebijakan ini tidak tepat sasaran.
Empat Kategori Siswa yang Dijangkau
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk empat kategori siswa rentan:
- Anak berpotensi putus sekolah – Mereka yang memiliki risiko tinggi tidak melanjutkan pendidikan.
- Korban bencana alam – Siswa yang terdampak bencana di wilayah Jawa Barat.
- Anak panti asuhan – Mereka yang tinggal di panti tanpa dukungan finansial memadai.
- Anak dari keluarga tidak bekerja tetap – Termasuk orang tua yang menganggur (jobless) meski tidak masuk kategori miskin.
“Ini upaya kami memastikan tidak ada anak di Jabar yang kehilangan hak pendidikan,” tegas Herman di Kompleks Dinas Pendidikan Jabar, Kamis (10/7/2025).
Antisipasi Kecurangan dengan SPTJM
Meski bertujuan baik, Herman mengakui adanya celah penyalahgunaan, seperti praktik titip-menitip siswa oleh oknum tertentu.
Untuk mencegahnya, Pemprov Jabar memberlakukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Jika ada yang curang, siswa tersebut akan langsung dibatalkan pendaftarannya,” tegas Herman.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto, menambahkan bahwa mekanisme PAPS telah diatur secara ketat dalam Pergub.
“Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan. Kami tidak toleransi kecurangan,” ujarnya.
Protes dari Sekolah Swasta
Di sisi lain, Forum Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta (FKSS) Jabar menilai kebijakan ini justru merugikan.
Ketua FKSS, Ade D Hendriana, menyebut banyak calon siswa yang membatalkan pendaftaran di sekolah swasta karena memilih masuk ke sekolah negeri melalui program PAPS.
“Kami curiga ini hanya untuk memfasilitasi siswa titipan, tapi dibungkus dengan alasan mulia,” kritik Ade.
FKSS meminta Pemprov Jabar mengevaluasi kebijakan ini karena dinilai mengancam keberlangsungan sekolah swasta yang bergantung pada iuran siswa.
Dampak Jangka Panjang
Kebijakan ini memiliki dua sisi:
✔ Positif – Membantu anak rentan tetap bersekolah.
✖ Negatif – Berpotensi mengurangi jumlah siswa di sekolah swasta.
Baca juga : Polemik Rombel 50 Siswa di Jawa Barat: Antara Cegah Putus Sekolah dan Ancaman bagi Sekolah Swasta
Solusi yang mungkin dipertimbangkan:
- Insentif bagi sekolah swasta yang menerima siswa PAPS.
- Verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Sumber Berita
Artikel ini dikutip dari ANTARA NEWS.
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook dan Telegram. Dukung kami dengan donasi via DANA untuk terus menyajikan informasi terpercaya.