![]() |
Foto : Bisnis.com |
INFOPAJAJARAN.COM – Polda Jawa Barat mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan 13 tersangka.
Sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 dengan menjual 25 bayi ke warga Singapura. Para korban diiming-imingi uang agar bersedia menyerahkan anaknya untuk diadopsi.
Baca juga : Gubernur Jawa Barat Tolak Wacana Pemekaran Jadi 5 Provinsi Baru, Ini Alasannya!
"Dari hasil pemeriksaan, ke-25 bayi ini berasal dari seputaran wilayah Jawa Barat," kata Wadir Krimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan dalam Newsline Metro TV, Kamis (17/7/2025).
Sebanyak 13 tersangka telah ditetapkan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar buron. Polisi juga mengamankan lima bayi yang kini mendapat perlindungan di rumah sakit.
Modus operandi sindikat ini dimulai sejak bayi masih dalam kandungan.
Pelaku menjalin komunikasi dengan calon orang tua korban melalui media sosial.
Setelah lahir, bayi diserahkan ke penampung yang merawat mereka dengan gaji Rp2,5 juta per bulan untuk pengasuh dan Rp1 juta untuk kebutuhan bayi.
Bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke Jakarta sebelum dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana, mereka dijual dengan harga Rp10-16 juta per bayi.
Polda Jabar menyatakan bahwa sindikat ini telah menjual bayi dengan harga belasan juta rupiah sebelum dikirim ke Singapura.
Baca juga : Jalur Kereta Api Jawa Barat di Era Kolonial: Kisah Pembangunan oleh Hindia Belanda
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus ini dari pengakuan 12 tersangka. Ibu kandung bayi menerima uang Rp11-16 juta sebagai imbalan.
Follow Media Sosial Infopajajaran.com melalui Fanpage Facebook [Link: https://www.facebook.com/infopajajaran] dan Telegram [t.me/infopajajaran]. Berikan sumbangan terbaikmu melalui Donasi via DANA [https://link.dana.id/minta?full_url=https://qr.dana.id/v1/281012012020092524655592].